Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Sebelum Azmun Tersandung Kasus Penyalahgunaan Wewenang
Kabupaten Pelalawan Tempat Study Banding

Y01/Abdul
Minggu, 04 Okt 2015 | dilihat: 2139 kali
Foto: T. Azmun Zaafaf SH, mantan Bupati Pelalawan.

UNGKAP RIAU, PELALAWAN - Walaupun begitu bangga T. Azmun Jaafar SH (Mantan Bupati Pelalawan) kepada orang yang menggantikannya sebagai Bupati Pelalawan dapat melanjutkan Pembangunan daerah yang dirintisnya sebelum dirinya mempertanggungjawabkan dakwaan kasus penyalahgunaan wewenang di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika itu. Namun harapan mantan orang No.1 Pelalawan ini sejak meninggalkan kabupaten Pelalawan tidak seperti yang diharapkannya.

Pasalnya, semasa Pelalawan ini dipimpin Azmun Jaafar, begitu dikagumi oleh masyarakat maupun daerah Kabupaten tentangga lainnya atas perkembangan daerahnya yang sangat cepat menanjak dengan begitu pesatnya. Bahkan program-program pembangunan yang berhasil dilaksanakan pada masa itu menjadi pedoman bagi daerah tetangga untuk diadopsi melalui study banding.

Menurut mantan Bupati Pelalawan ini mengatakan, setelah dia keluar dan melihat kondisi pembangunan daerah yang dia cintai tersebut, ternyata tidak banyak tersulap perubahan sejak dia tinggalkan. Bahkan pembangunan-pembangunan yang telah dibuatkan badan jalanpun tidak dilanjutkan pembangunannya.

Contohnya jalan menuju Kecamatan Pelalawan dari kota Pkl.

Kerinci yang telah lama dibuatkan badan jalan sepanjang 6 KM dan sekitar 4 KM sudah di timbun dengan nilai Anggaran APBD Pelalawan dikala itu mencapai 9 Miliar, namun kini telah tertunda kelanjutan pembangunannya.

Demikian kesediaan mantan Bupati Pelalawan ini di utarakan kepada UNGKAP RIAU sebelum dia mengikuti sidang perdata di Pengadilan Negeri Pelalawan, Senin(28/09).

 “Saya begitu sedih melihat kondisi daerah Kabupaten Pelalawan ini secara keseluruhan, karena pembangunannya tidak jauh berubah setelah saya tinggalkan. Bahkan saya begitu malu dengan daerah Kabupaten tetangga. Seperti Kabupaten Siak, Kabupaten Indra Giri Hulu (Inhu) dan Kabupaten Indra Giri Hilir yang pemekarannya pada masa itu serentak dan kini perkembangannya jauh lebih meningkat 3 kali lipat dengan Kabupaten Pelalawan,” katanya.

Mengenai kekecewaan itu, hanya saya pendam saja dalam sanubari. Karena hal itu tidak satupun manusia yang bisa memutarkan kembali waktu yang telah lewat dan juga tidak ada yang bisa  memundurkan suatu kesempatan dalam melakukan pembangunan yang semestinya dilakaukan sebelum waktu melampaui kita.

Azmun Jaafar mengakui kepada UNGKAP RIAU bahwa suatu kepemimpinan merupakan amanah dan pemimpin juga tidak memiliki pola pikir yang sama dalam melakukan program-program pembangun untuk prioritas kempentingan umum.

“Terkait persoalan penundaan kelanjutan pembangunan Jalan antar penghubung Kecamatan Pelalawan dengan kota Kabupaten Pelalawan itu tergantung dengan niat serta prioritas pemimpinnya untuk melakukan pemerataan pembangunan di daerahnya,” katanya.

 Lebih jauh Azmun mengungkapkan bahwa pemberian nama Kabupaten Pelalawan ini oleh Pendiri Pelalawan ketika itu diadopsi dari nama Kecamatan Pelalawan. Semestinya Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan dapat melanjutkan dan prioritaskan pembangunan daerah itu sebagai tanda jasa. Namun disayangkan, akses jalan dari Kecamatan Pelalawan menuju Ibu kota Kabupaten tidak direalisasikan sesuai harapan masyarakat. Bahkan usia Kabupaten Pelalawa yang ke-16 tahun 2016 setelah dimekarkan dari Kabupaten Induk (Kampar). Jalan menuju Kecamatan Pelalawan masih menompang dengan jalan Kabuaten Siak dan juga menggunakan Jalan Perusahaan PT. RAPP, tutupnya. Y01/Abdul



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved