PELALAWAN, UNGKAP RIAU - Sehubungan dengan Konfirmasi rekan-rekan wartawan tentang penerbitan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga (KTP-KK) masyarakat yang mencapai 500 kepala rumah tangga di Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan-Riau tahun 2015 ini tidak benar adanya.
"Informasi yang didapatkan Awak Media itu, tidak benar bahwa Dinas Kependudukan dan Capil Kabupaten Pelalawan ada mengeluarkan dan atau menerbitkan KTP serta kartu KK kepada masyarakat Desa Pulau Muda Kec. Teluk Meranti sebanyak 500 orang secara kolektif," terangnya.
Sejak tanggal 20 Agustus sampai 22 September 2015. Penerbitan KTP maupun KK didinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pelalawan tidak ada, dikarenakan server (jaringan pusat) rusak.
Demikian keterangan penerbitan KTP-KK ini dijelaskan Kadisdukcapil Kabupaten Pelalawan, H. Syapruddin kepada UNGKAP RIAU di ruangan kerjanya, di Kawasan komplex Perkantoran Bhakti Praja, Pkl. Kerinci, Rabu (07/10/15).
Menurutnya, penerbitan KTP-KK mulai tanggal 20 Agustus sampai 22 September 2015 lalu, tidak ada dilakukan, karena jaringan server dari Pusatnya sedang bermasalah. "Ya, kita mulai melakukan proses penerbitan KTP yaitu tanggal 23 Pebruari 2015 lalu. Itupun hanya satu-satu dan tidak seperti yang dikonfirmasikan rekan-rekan bahwa ada penerbitan KTP-KK secara kolektif dengan biayanya mencapai Rp. 600 Ribu per KTP-KK," bantahnya.
Untuk diketahui.
| Baca juga: | |
| Bupati Pelalawan Buka Rangkaian Acara Perlombaan | |
| Bupati Pelalawan Luncurkan Program Aklimasi | |
| Komisi III DPRD Pelalawan Batalkan Hearing | |
Terkait penerbitan KTP-KK masyarakat Desa Pulau Muda Kec. Teluk Meranti itu, secara tegas saya selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Capil Pelalawan akan membantah hal itu. Bahkan saya ingin meminta bantuan rekan-rekan Wartawan untuk melaporkannya kepada saya bila ada staf Disduk Capil mengeluarkan KTP tanpa melalui prosedur.
"Saya minta kerjasamanya Media untuk menelusuri siapa yang menerbitkan KTP tersebut. Soalnya, tanpa adanya Paraf saya dalam menerbitan suatu kartu tanda penduduk masyarakat Kabupaten Pelalawan tidak akan pernah keluar bahkan sebelumnya harus melalui paraf Bidang-bidang baru ke meja Kepala Dinas," jelasnya.
Bila ada staf saya yang diketahui bermain dalam penerbitan KTP dan atau merekayasa tanda tangan saya selaku Kepala Disdukcapil Pelalawan, akan saya tuntut sesuai hukum yang berlaku.
"Kalau pelakunya seorang Pegawai Negri Sipil (PNS) akan saya laporkan kepada Pimpinan untuk berlakukan sanksi sesuai ketentuan dan perundang-undangan tentang sanksi kedisiplinan Pegawai dan kalau Pegawai Honorer yang melakukannya akan saya keluarkan (Pecat) dari pekerjaannya sebagai tenaga honorer," tegasnya. Y01/Abdul
| DPRD Pelalawan: APBD Prioritas Pembangunan Kesejahteraan Dan Penguatan Ekonomi Daerah | |
| Kelurahan Teluk Meranti Buka Pusat Bantuan Untuk Korban Banjir di 3 Provinsi | |
| Keluarga besar Leo Oscar M Laia Meminta Polres Pelalawan Tetapkan Status Pelaku Pembunuhan | |
| Kades Rahnus Klarifikasi Statement Viralnya di Sejumlah Media | |
| 3 Pelaku Pencurian dan Pemerasan Berhasil Diamankan Polsek Pangkalan Kerinci | |
| Polres Pelalawan Amankan Dua Orang Terduga Pelaku Karhutla | |
| Hj.Darnawati Kawal Anggaran Rp 15 Miliar Untuk Pembangunan Jalan Sanglar Dan Kota Baru | |
| BFI Finance Cabang Air Molek Lempar Tanggung Jawab Ke Kantor Pekanbaru | |
| Mantan Kadiskominfo Inhil Keberatan Pemberitaan Tanpa Memenuhi KEJ | |
| Kondisi Jalan Desa Rantau Bawah Tetap Memprihatinkan | |















