Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Satresnarkoba,
Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kelurahan Langgini

Redaksi UR Media
Kamis, 31 Okt 2024 01:25 WIB | dilihat: 15574 kali
Foto: Pelaku Narkoba dan Barang Bukti yang berhasil di amankan Satresnarkoba Polres Kampar

Kampar (ungkapriau.com)- JU (45) warga Kabupaten Bengkalis ditangkap Satresnarkoba Polres Kampar disebuah rumah di warga di kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar.

Darinya berhasil diamankan Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 118.89 gram. Pelaku JU ditangkap pada Selasa (22/10/2024) sekira pukul 11.40 Wib.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo, "pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"kata Kasat

Awal penangkapan pelaku saat itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapat informasi bahwa ada pelaku Narkoba yang akan mengedarkan Narkoba di wilayah Bangkinang Kota.

"Saat mendapatkan informasi tersebut, Tim langsung bergerak ke TKP dan ditemukan pelaku berada di

dalam kamar,"ujarnya.

Selanjutnya disaksikan oleh perangkat Desa setempat ditemukan 5 paket diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan Plastik bening dan dibungkus lagi dengan kantong plastik warna hitam serta dibungkus lagi dengan kantong plastik warna putih yang disimpan didalam tas sandang warna hitam miliknya.

"Saat diintrogasi pelaku mengakui barang narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari RO (DPO) dengan sistim lempar dibawah tiang listrik Jl. SM. Amin Kota Pekanbaru." Terangnya.

Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut.***



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved