Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Sedang Menunggu Pelanggan,
2-Orang Pengedar Shabu di Tangkap Sat Narkoba Polres Pelalawan

Yulianus Halawa
Selasa, 05 Nop 2024 08:36 WIB | dilihat: 11717 kali
Foto: Pelaku Narkoba dan barang bukti yang berhasil di tangkap Sat Resnarkoba Polres Pelalawan

Pelalawan (ungkapriau.com)- Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri, S.Ik, terus membuktikan komitmennya memberantas Narkoba di wilayah hukumnya. 

Komitmen Kapolres dan jajarannya menupas pelaku tindak pidana Narkoba di wilayahnya. Para pelaku terus diburu tanpa memberi ruang sedikitpun dan toleransi. Bahkan informasi - informasi Narkoba yang diberikan oleh masyarakat langsung direspon tanpa disia - siakan. Tujuannya, untuk menggagalkan peredarannya dalam menyelamatkan anak - anak generasi bangsa dari pengaruh Narkoba di Kabupaten Pelalawan.

Kali ini, Sat Resnarkoba Polres Pelalawan berhasil menangkap 2-Orang terduga pelaku pengedar Narkoba Jenis Shabu di Pos Security PT. Sawit Serikat Putra, Desa Air Terjun, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan. Selasa (5/12/2024).

Penangkapan terhadap 2-Orang terduga pelaku pengedar Narkoba Jenis Shabu ini oleh tem opsnal Sat Narkoba polres Pelalawan. Setelah menerima laporan dari masyarakat pada Jumat (01/11/2024) yang menyebut Pos Security Kebun PT Sawit Serikat Putra, Desa Air Terjun Kecamatan Bandar Petalangan Kabupaten Pelalawan, sering di jadikan tempat transaksi narkoba.

Berbekal informasi tersebut tem yang di pimpin oleh kasat Narkoba AKP Ferlanda Oktora, S.Tr.K. S.I.K langsung gerak cepat melakukan penyelidikan dan pengintaian, hingga membuahkan hasil menggrebek 2-Orang laki - laki yang sedang Standby duduk di Pos Security itu yang dinilai sedang menunggu pelanggan.

"Ya, dalam penggeledahan kepada inisial MT (43) ditemukan barang bukti satu buah Dompet warna cokelat dan didalamnya terdapat 01(satu) bungkus paket plastik bening klip merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit handphone android merk Vivo warna biru gelap," jelasnya.

Dalam interogasi petugas kepada tersangka MT mengakui barang tersebut didapatkannya dari Roma (DPO) yang tidak diketahui keberadaannya.

Inisial MT, di tangkap bersama SH (43) salah seorang oknum pekerja Security PT.

SSW, warga Desa Air Terjun Kecamatan Bandar Petalangan.

Kepada inisial SH di temukan barang bukti berupa 01(satu) buah plastik kresek hitam yang di dalamnya berisikan 05 (lima) bungkus paket plastik bening klip merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan dilantai dekat SH duduk dan 1 (satu) unit handphone android merk Infinix warna biru gelap. 

Saat SH di interogasi, mengakui barang tersebut miliknya dan didapat dari Fabio (DPO) yang tidak diketahui keberadaannya.

Usai pengeledahan Kedua tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Pelalawan untuk Proses Pemeriksaan lebih lanjut.

Begitulah ringkas cerita penangkapan Inisial MT dan SH dalam keterangan Kapolres Pelalawan AKBP.Afrizal Asri.SIK melalui Kasat Narkoba Polres Pelalawan AKP. Ferlanda Oktora, S.Tr.K. S.Ik.

Di akhir penjelasan Kasat Narkoba Polres Pelalawan, AKP. Ferlanda Oktora, S.Tr.K. S.I.K. mengimbau sekaligus mengajak seluruh masyarakat untuk bersama - sama memerangi narkotika dengan cara menjauhi narkoba serta memberi informasi kepada Pihak kepolisian jika mengetahui ada peredaran narkoba di desa desa atau lingkungan tempat tinggal.***



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved