Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Terjadi di Dinas Bina Marga Kampar
Pekerjaan Tidak Selesai Sudah PHO

urc
Kamis, 07 Jan 2016 | dilihat: 3936 kali

KAMPAR, UNGKAP RIAU  -  Sungguh hebatnya Pemerintah di wilayah Provinsi Riau dapat mencari tumpukkan rupiah dalam penyelenggaraan pembangunan di wilayahnya. Halnya, Proyek pembangunan peningkatan jalan  senilai Rp 6. 424. 978. 000.00 disinyalir dijadikan ajang korupsi oleh oknum-oknum tertentu.

Masalahnya, proyek Anggara Pendapatan Belanja Negara (APBN)  tahun anggaran 2015 tersebut, belum selesai dikerjakan oleh pihak ketiga dan sudah dilakukan serah terima barang pertama PHO (Projec Hand Over) kepada rekanan kontraktor. Seperti yang dilansir oleh Media BIDIK On line.

Seperti Pembangunan Peningkatan Jalan Suka Karya yang terletak dilingkungan Desa Tarai Bangun Kabupaten Kampar- Riau. sepanjang   2,36 KM  dengan Lebar Aspal Hotmix 5,5 M dan tebal 6 cm belum selesai dikerjakan dan sudah di diserahterimakan (PHO).

Dimana proyek yang dikerjakan kontaktor PT. Bumi Riau Indah Jaya. Beralamat di Jl. Garuda Sakti KM 22 Desa Pantai Cermin Kec. Tapung- Kampar, sampai tahap pengerjaan pondasi Jalan dengan Item Base" A", sepanjang lebih kurang 2,300 Km.

Sementara menurut sumber dilapangan untuk pengerjaan Drainase  lebih kurang 900 Meter lagi ,yang belum selesai dikerjakan.

  Padahal   Penanda tangan kontrak pembangunan jalan Suka karya disinyalir telah pada tanggal 30 September 2015 lalu.

Lebih lanjut disampaikan sumber di lapangan, salah satu faktor terbengkalainya perkerjaan akibat tidak adanya bahan material alias sering macet masuk. "Apalagi gaji pekerja, walah-huwalah pak ....pak tidak lancar," jelasnya.

Berdasarkan hasil pantauan dilokasi proyek  Pembangunan Peningkatan Jalan Suka Karya Desa Tarai Bangun Kab. Kampar- Riau ditemukan dalam pembesian Konstruksi Drainase besi yang terpasang besi melintang maupun besi "U" dengan jarak 20 cm, adalah besi 10 mm. Yang seharusnya 12 mm sesuai spesifikasi teknis  dalam kontrak.

Menurut Haryanto Ketua LSM FPPI, sesuai fakta lapangan diperkirakan pekerjaan  masih 60 %, sementara  sesuai peraturan pekerjaan dibawah 95% hingga akhir Desember Tahun 2015 sudah masuk dalam Daftar Hitam (DH), alias di blacklist.

Haryanto menambahkan," Sebaiknya pekerjaan perusahaan semacam ini harus di blacklist agar tidak terjadi lagi,  "Ya, jika pekerjaan fisik tidak selesai pekerjaannya sesuai konsekuensinya dalam kontrak, maka perusahaan tersebut di  Blacklist,” ujarnya.

Sementara ketika dikonfirmasi Kadis Bina Marga Kab. Kampar, Indra Pomi N,ST.MSi, via telpon maupun SMS tidak dibalas hingga sampai berita ini ditayangkan. (NZ/UR)



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved