KAMPAR, UNGKAP RIAU - Sungguh hebatnya Pemerintah di wilayah Provinsi Riau dapat mencari tumpukkan rupiah dalam penyelenggaraan pembangunan di wilayahnya. Halnya, Proyek pembangunan peningkatan jalan senilai Rp 6. 424. 978. 000.00 disinyalir dijadikan ajang korupsi oleh oknum-oknum tertentu.
Masalahnya, proyek Anggara Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2015 tersebut, belum selesai dikerjakan oleh pihak ketiga dan sudah dilakukan serah terima barang pertama PHO (Projec Hand Over) kepada rekanan kontraktor. Seperti yang dilansir oleh Media BIDIK On line.
Seperti Pembangunan Peningkatan Jalan Suka Karya yang terletak dilingkungan Desa Tarai Bangun Kabupaten Kampar- Riau. sepanjang 2,36 KM dengan Lebar Aspal Hotmix 5,5 M dan tebal 6 cm belum selesai dikerjakan dan sudah di diserahterimakan (PHO).
Dimana proyek yang dikerjakan kontaktor PT. Bumi Riau Indah Jaya. Beralamat di Jl. Garuda Sakti KM 22 Desa Pantai Cermin Kec. Tapung- Kampar, sampai tahap pengerjaan pondasi Jalan dengan Item Base" A", sepanjang lebih kurang 2,300 Km.
Sementara menurut sumber dilapangan untuk pengerjaan Drainase lebih kurang 900 Meter lagi ,yang belum selesai dikerjakan.
| Baca juga: | |
| Pekerjaan Luncuran Segera Diselesaikan | |
| Pengerjakan Proyek melalui KSM HaruslahTransparan | |
| Pekerjaan Taman Kota Km 55-Kualo diSinyalir Tidak Sesuai Bestech | |
Lebih lanjut disampaikan sumber di lapangan, salah satu faktor terbengkalainya perkerjaan akibat tidak adanya bahan material alias sering macet masuk. "Apalagi gaji pekerja, walah-huwalah pak ....pak tidak lancar," jelasnya.
Berdasarkan hasil pantauan dilokasi proyek Pembangunan Peningkatan Jalan Suka Karya Desa Tarai Bangun Kab. Kampar- Riau ditemukan dalam pembesian Konstruksi Drainase besi yang terpasang besi melintang maupun besi "U" dengan jarak 20 cm, adalah besi 10 mm. Yang seharusnya 12 mm sesuai spesifikasi teknis dalam kontrak.
Menurut Haryanto Ketua LSM FPPI, sesuai fakta lapangan diperkirakan pekerjaan masih 60 %, sementara sesuai peraturan pekerjaan dibawah 95% hingga akhir Desember Tahun 2015 sudah masuk dalam Daftar Hitam (DH), alias di blacklist.
Haryanto menambahkan," Sebaiknya pekerjaan perusahaan semacam ini harus di blacklist agar tidak terjadi lagi, "Ya, jika pekerjaan fisik tidak selesai pekerjaannya sesuai konsekuensinya dalam kontrak, maka perusahaan tersebut di Blacklist,” ujarnya.
Sementara ketika dikonfirmasi Kadis Bina Marga Kab. Kampar, Indra Pomi N,ST.MSi, via telpon maupun SMS tidak dibalas hingga sampai berita ini ditayangkan. (NZ/UR)
| Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 | |
| Pelaku Curanmor dan Penadah Ditangkap Polsek Tambang | |
| Kapolres Kampar Laksanakan Pengecekkan Jembatan Baru Renovasi di Desa Salo Timur | |
| Kapolres Kampar Jalin Silaturahmi Dengan Jamaah Masjid Hj. Rohana | |
| Polres Kampar Kuatkan Patroli Malam di Beberapa Titik Keramaian Di Bangkinang | |
| Kapolres Pelalawan Silaturahmi Ke LAMR: Terima Kasih Atas Tunjuk Ajar Menjaga Marwah Pelalawan | |
| Azwendi: Bagi Saya Wartawan Adalah Saudara | |
| Baru Seumur Jagung, Pagar SMP-Negeri 3 Segati-Langgam Sudah Rusak | |
| Panitia Gelar Rapat Perdana Untuk Konferkab VIII PWI Pelalawan | |
| Larang Bakar Lahan di 9 Titik Wilayah Pelalawan | |














