Indragiri Hulu (ungkapriau.com)- Di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), ditemukan kegiatan pertambangan pasir dan tanah timbun jenis Golongan C yang diduga tidak memiliki izin dari pemerintah.
Aktifitas galian C ini, ditemukan di Desa Belimbing di tengah perkebunan warga desa Belimbing, Kecamatan Batang gansal Inhu yang dampaknya sangat dikhawatirkan karena sangat merusak lingkungan sekitar.
Demikian aktifitas Galian C ini terpantau www.ungkapriau.com Tanggal 23 Januari 2025, saat menelusuri aktifitas mobil truk bermuatan tanah merah sampai ke lokasi galian tersebut.
Anehnya, di wilayah Hukum Polres Inhu ini, ada dua titik lokasi tambang tanah timbun galian C, terlihat bebas tanpa tersentuh hukum. Bahkan bukit - bukit yang menghiasi alam di daerah itu telah rusak dan menjadi kolam penampung air hujan yang sewaktu - waktu akan mengancam peradaban makhluk hidup di sekitarnya.
| Baca juga: | |
| Pejabat Tinggi Daerah Masih Ada Belum Tersentuh Hukum | |
| Pengelolaan Aset Inhu Surati Mantan Pejabat | |
| Pejabat Inhu Tidak Hadiri Peresmian PT PAS | |
Perlu diketahui bahwa kondisi titik lokasi penambangan Galian C saat ini, ada sejumlah tebing dan perbukitan diratakan menggunakan alat berat excavator. Bahkan Mobil Dump Truk pengangkut Tanah hasil galian C itu bebas mondar mandir mengangkut tanah.
Aktifitas galian C ini sangat berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan desa Belimbing Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Inhu, karena tidak ada pajak yang di bayarkan oleh pelaku.
Sejatinya, aktifitas Galian C itu mendapatkan izin atas dasar kajian terhadap lingkungan hidup sesuai Pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, Pasal 158 mengatur ‘Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100 miliar.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada pemilik lahan inisial R yang diketahui selaku Ceker (Administrasi) galian C, bukannya merengkan apa yang ditanyakan namun mengalihkan pembicaraan dengan berkata. "Sekarang sepi, sehari hanya 2 atau 3 mobil, yang Ramai itu Galian C di sebelah milik inisial M," jelas R.
Seperti nya konfirmasi awak media tentang izin usahanya dan diminta kepada Polres Inhu untuk menghentikan kegiatan yang diduga ilegal itu diKecamatan Batang Gansal.***
| Anggota DPRD Riau dan BEM ITB Indragiri Lakukan Pengembangan Pembibitan Kelapa Sawit di Inhu | |
| Warga Desa Sei.Beras Inhu Minta APH Audit Dana Desa | |
| Ade Agus Hartanto Hadiri Acara Wisuda 137 Mahasiswa UNRIDA Gedung Prof Indrayani Hall | |
| Wiston Pandiangan Minta Kapolres Inhu Tes Urine Anggota DPRD dan Kepala Desa | |
| Warga Desa Alim di Ringkus Polisi karena Edarkan Narkoba | |
| Polres Pelalawan Amankan Dua Orang Terduga Pelaku Karhutla | |
| Hj.Darnawati Kawal Anggaran Rp 15 Miliar Untuk Pembangunan Jalan Sanglar Dan Kota Baru | |
| BFI Finance Cabang Air Molek Lempar Tanggung Jawab Ke Kantor Pekanbaru | |
| Mantan Kadiskominfo Inhil Keberatan Pemberitaan Tanpa Memenuhi KEJ | |
| Kondisi Jalan Desa Rantau Bawah Tetap Memprihatinkan | |














