Pelalawan (ungkapriau.com)- Tiga dari enam orang oknum wartawan online di wilayah Kabupaten Pelalawan, mendapat kado istimewa dari Kapolres Pelalawan di momen Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2025.
Kado istimewa yang didapat ketiga oknum wartawan online ini, berbentuk dugaan tindakan tegas dalam memaksa mengistrahatkan sementara tugas - tugas jurnalistik ketiga wartawan ini dengan cara menangkap dan menahan.
Ketiga wartawan online ini, ditahan pada Kamis (30/01/2025) malam dengan sangkaan pasal 335 ayat 1 dan 2 KUH Pidana. Penahanan mereka, sebagai bentuk penghargaan jasa wartawan dalam mendukung berbagai kegiatan Polri selama ini di bidang publikasi media.
Wartawan yang mendapat hadiah penahanan dimomen HPN 2025 ini, antara lain, Abdul, Soni dan Junius.
Menurut Yafanus Buulolo SH, kuasa hukum para korban dugaan kriminalisasi kepolisian, penetapan tersangka kepada kliennya terlalu dipaksakan oleh penyidik Polres Pelalawan. Penyidik menerapkan pasal 335 ayat 1 dan 2 KUH Pidana yang berbunyi, “Diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 4,5 juta: ayat 1. Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain; Ayat 2. Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
Dijelaskan Yafanus, pasal yang terapkan oleh penyidik terhadap kliennya tidak terpenuhi unsur. Sebab pasal 335 KUHP tersebut harus bisa dibuktikan dengan tindak kekerasan, pemerasan, kemudian ada kerugian yang dialami oleh korban.
"Jika ada barangnya rusak atau hilang.
| Baca juga: | |
| Masyarakat Ukui Meminta Perhatian Serius Dari Pemda Pelalawan | |
| Kegiatan Bhakti Sosial Donor Darah di Polres Pelalawan | |
| Izin Billyard Dapat Menambah PAD Pelalawan | |
Kepada media ini, Yafanus, S.H menambahkan bahwa Penetapan tersangka terhasap Abdul, Soni dan Junius, berawal atas peristiwa satu unit mobil pick up yang melintas di Jl Lintas Timur beberapa waktu lalu diberhentikan.
"Ya, Mobil pick up tersebut dicurigai sedang membawa barang ilegal karena tidak memberikan jalan bagi kendaraan yang ditumpangi sejumlah rekanan wartawan yang mencoba mendahului mobil pick up tersebut pada ketika itu," Ulasnya.
Sebagaimana video yang viral diakun tiktok @chikachika570 beberapa waktu lalu, satu unit mobil pick up warna hitam bak tertutup terpal warna wani. Antara supir mobil pick up tersebut tampak terjadi perdebatan dengan sejumlah rekan wartawan. Sambil melakukan video rekaman kepada para wartawan, supir mengaku membawa paket sicepat.
Disisi lain, informasi yang diperoleh oleh wartawan media ini, mobil pick up tersebut diduga sedang membawa baby lobster yang tidak dilengkapi dengan dokumen. Baby lobster itu milik oknum anggota Polda Riau.
Akan tetapi, dugaan itu tidak bisa dibuktikan kebenarannya oleh sejumlah rekanan wartawan karena sangsopir Mobil Pick Up itu tetap bersikuku barng angkutannya merupakan paket si cepat tanpa memperlihatkan.
"Ya, sejumlah Wartawan ini sangat memahami batas - batas kewenangan tugasnya yang hanya sebatas konfirmasi /bertanyak sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ)," ucapnya.***
| DPRD Pelalawan: APBD Prioritas Pembangunan Kesejahteraan Dan Penguatan Ekonomi Daerah | |
| Kelurahan Teluk Meranti Buka Pusat Bantuan Untuk Korban Banjir di 3 Provinsi | |
| Keluarga besar Leo Oscar M Laia Meminta Polres Pelalawan Tetapkan Status Pelaku Pembunuhan | |
| Kades Rahnus Klarifikasi Statement Viralnya di Sejumlah Media | |
| 3 Pelaku Pencurian dan Pemerasan Berhasil Diamankan Polsek Pangkalan Kerinci | |
| Polres Pelalawan Amankan Dua Orang Terduga Pelaku Karhutla | |
| Hj.Darnawati Kawal Anggaran Rp 15 Miliar Untuk Pembangunan Jalan Sanglar Dan Kota Baru | |
| BFI Finance Cabang Air Molek Lempar Tanggung Jawab Ke Kantor Pekanbaru | |
| Mantan Kadiskominfo Inhil Keberatan Pemberitaan Tanpa Memenuhi KEJ | |
| Kondisi Jalan Desa Rantau Bawah Tetap Memprihatinkan | |















