Pelalawan (ungkapriau.com)- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Pelalawan dari Politisi Parta Demokrat, Asnol Mubarack, S.Sos, M.Si, suarakan Hak masyarakat Kelurahan Pelalawan yang dinilai diabaikan oleh PT Riau Andalan Pulp And Paper (PT. RAPP).
Dikatakannya, keberadaan perusahaan bubuk kertas terbesar miliknya taipan Sukamto Tanoto di wilayah Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Terlihat berdiri kokoh dan subur di tanah kerajaan pelalawan.
Tercatat 32 tahun PT. Riau Andalan Pulp And Paper menguasai tanah - tanah kerajaan Pelalawan dan dijadikan sebagai Hutan Tanaman Industri (HTI) dan tidak sedikitnya masyarakat komplain karena perusahaan tersebut belum memberikan manfaat nyata bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat disana.
Masyarakat kelurahan Pelalawan terus menagih Hak tanaman kehidupan sebanyak 20% dari luasnya lahan izin yang dimiliki PT. RAPP. Namun, sampai detik ini tak kunjung direalisasikan kepada masyarakat.
Sejatinya, di usia 32 Tahun keberadaan PT. RAPP berdiri kokoh di Kabupaten Pelalawan dan semestinya masyarakat sudah menikmati hasil tanaman kehidupan tersebut. Akan tetapi, hal itu diabaikan oleh perusahaan Grupnya Royal Golden Eagle itu.
Keluhan masyarakat Kelurahan Pelalawan ini, terungkap saat Anggota DPRD Pelalawan Daerah Pemilihan-2, Asnol Mubarack, S.Sos, M.Si membawa suara masyarakat dapilnya saat Sidang Paripurna penyampaian Pidato Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan di Gedung DPRD Pelalawan, Rabu (4/3/2025).
Asnol Mubarack merupakan Anggota DPRD Pelalawan daerah Pemilihan (Dapul-2) yang meliputi Kecamatan Pelalawan, Kecamatan Bunut, Kecamatan Bandar Petalangan, Kecamatan Teluk Meranti dan Kuala Kampar.
Ia (Asnol Mubarack-red) terlihat gentol mengiterupsi sidang penyampaian Pidato dua putra terbaik Pelalawan (H.
"Mohon izin Pak Bupati, di Rapat Paripurna istimewa ini, izinkan sayaenyampaikan harapan masyarakat Kelurahan Pelalawan terkait tanaman kehidupan. Sejak tahun 1993 s/d tahun 2025 ini. PT. RAPP sudah 32 tahun dan belum ada satu rupiahpun kompensasi tanaman kehidupan diberikan kepada masyarakat keluarahan Pelalawan," ungkapnya.
Melalui rapat paripurna ini saya jelaskan bahwa Kelurahan Pelalawan merupakan satu-satunya desa di sepanjang aliran sungai Kampar yang belum diberikan dan menerima kompensasi dari PT. RAPP.
"Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan diharap bisa membantu masyarakat kami Kelurahan Pelalawan. Saya sebagai anggota DPRD daerah pemilihan (Dapil-2) yang juga sebagai tanah kelahiran saya. Benar - benar memohon untuk hal ini dijadikan atensi perhatian Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan," pintanya.
Kepada Bupati H.Zukri dan Wakil Bupati Husni Tamrin, Asnol Mubarack, S.Sos, M.Si menitipkan harapan besar masyarakat keluarahan Pelalawan untuk mendapatkan hak-hak tanaman kehidupan di perusahaan milik Sukamto Tanoto itu.
"Ya, kendatipun penyampaian suara masyarakat Kelurahan Pelalawan ini bukan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Legislatif. Namun bagi mantan Ketua PWI pelalawan itu tidak masalah karena yang ia perjuangkan merupakan aspirasi masyarakat," katanya.
Lebih lanjut Asnol menyebutkan bahwa dirinya terpilih sebagai anggota DPRD Pelalawan atas kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat Dapil-2. Tentunya, ia juga bekerja keras memperjuangkan hak-hak masyarakat yang telah memberikan amanah kepadanya.***
| DPRD Pelalawan: APBD Prioritas Pembangunan Kesejahteraan Dan Penguatan Ekonomi Daerah | |
| Kelurahan Teluk Meranti Buka Pusat Bantuan Untuk Korban Banjir di 3 Provinsi | |
| Keluarga besar Leo Oscar M Laia Meminta Polres Pelalawan Tetapkan Status Pelaku Pembunuhan | |
| Kades Rahnus Klarifikasi Statement Viralnya di Sejumlah Media | |
| 3 Pelaku Pencurian dan Pemerasan Berhasil Diamankan Polsek Pangkalan Kerinci | |
| Polres Pelalawan Amankan Dua Orang Terduga Pelaku Karhutla | |
| Hj.Darnawati Kawal Anggaran Rp 15 Miliar Untuk Pembangunan Jalan Sanglar Dan Kota Baru | |
| BFI Finance Cabang Air Molek Lempar Tanggung Jawab Ke Kantor Pekanbaru | |
| Mantan Kadiskominfo Inhil Keberatan Pemberitaan Tanpa Memenuhi KEJ | |
| Kondisi Jalan Desa Rantau Bawah Tetap Memprihatinkan | |















