Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Korupsikan Dana Rp. 1,2 Milyar,
Kapolres Pelalawan Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Dana Peremajaan Sawit

Redaksi UR Media
Minggu, 15 Jun 2025 10:49 WIB | dilihat: 22649 kali
Foto: Saat Kapolres Pelalawan Konfrensi Pers penahanan Terangka Korupsi

Pelalawan (ungkapriau.com)- Polres Pelalawan ungkap kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Desa Air Mas, Kecamatan Ukui anggaran tahun 2020 dari Kementerian Perkebunan dengan kerugian negara kurang lebih sebesar 1,2 Milyar.

Disampaikan Kasat Reskrim Iptu I Gede Yoga Eka Prananta, S.Tr.K., S.I.K., M.H didampingi Kompol Asep Rahmat, SH, S.IK, MM dan Kasi Humas Iptu Thomas Bernandes Siahaan, S.

Sos pada saat konferensi pers, Senin, (16/06/2025) di Aula Teluk Meranti Mapolres Pelalawan ketiga tersangka yakni HS, MH dan AP ketiganya merupakan pengurus dari Koperasi Unit Desa (KUD) Karya Bersama.

"Modus para tersangka yakni membuat laporan fiktip untuk melakukan pencarian," ujar Kasat Reskrim.

Menurut I Gede Yoga, KUD Karya Bersama pada Tahun 2020 mendapatkan bantuan dana PSR dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar kurang lebih 10,5 Milyar untuk 147 pekebun dengan nilai 30 juta untuk 1 Hektar untuk luas lahan sebanyak 353 Ha. Namun, pada tahun 2021 sebanyak 21 pekebun dengan luas lahan 41 Ha mengundurkan diri dan pada laporan pencairan dana yang dibuat oleh pengurus KUD, kegiatan tersebut selesai 100 persen. Seharusnya ada sisa anggaran dari 21 orang para pemilik kebun yang mengundurkan diri tersebut sebesar kurang lebih 1,2 Milyar yang wajib dikembalikan kepada BPDPKS.

Sambungnya untuk memastikan jumlah kerugian negara Polres Pelalawan telah meminta keterangan dari 3 orang saksi ahli, selain itu juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 49 orang terdiri dari perangkat desa, para petani (pekebun), pengurus KUD Karya Bersama, Disbunnak Kabupaten Pelalawan, Disbunnak Provinsi Riau, Dirjen Perkebunan dan beberapa saksi lainnya.

"Berdasarkan keterangan dari saksi ahli BPKP kerugian negara kurang lebih sebesar 1,2 Milyar," sebut I Gede Yoga.

Polres Pelalawan sendiri telah melakukan penanganan perkara ini sejak Tahun 2022 dan sudah melakukan gelar perkara di Polda Riau dan mengumpulkan barang bukti 50 lembar surat pencairan dari KUD Karya Bersama, Buku Rekening BRI KUD Karya Bersama, 144 rekening milik petani, 147 print rekening koran dan uang sebesar 410 juta, dan dokumen pelaksanaan PSR.

Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat, SH, S.IK, MM menyebutkan tidak tertutup kemungkinan kasus seperti ini terjadi di kecamatan lainnya yang ada di Pelalawan. Dirinya berharap agar kejadian ini bisa menjadi pembelajaran.***



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved