Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Pertanyakan Kinerja Penyidik,
Keluarga besar Leo Oscar M Laia Meminta Polres Pelalawan Tetapkan Status Pelaku Pembunuhan

Yulianus Halawa
Senin, 24 Nop 2025 02:49 WIB | dilihat: 79765 kali
Foto: Korban penikaman dalam tindak pidana pengeroyokan itu dan sedang disemayamkan di rumah korban dan Foto Abang kandung Almarhum bersama kuasa hukum almarhum

Pelalawan (ungkapriau.com)- Sudah hari kedelapan (8) kasus tindak pidana pengeroyokan almarhum Leo Oscar Mainaky Laia (Korban) dan sampai kini, belum satupun para pelaku di tetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pelalawan. 

Pertanyaan ini, dilontarkan Kalvianus Laia Sp selaku abang kandung Leo Oscar M Laia (alamrum) yang didampingi Sadarman Laia, S.H, M.H (Kuasa hukum) di Jln. Lintas Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan-Riau. Senin (24/11/2025). 

Dikatakan Kalvianus Laia. Sungguh Ironi, pengeroyokan adek saya Alamarhum Leo Oscar M Laia terlihat dingin alias adem. Biasanya kasus-kasus sedemikian, akan menjadi Trending topik pemberitaan media. Namun, anehnya, kasus ini, luput dari pemberitaan media. 

Kami dari keluarga besar almarhum Leo Oscar M Laia, sangat kecewa dengan kinerja pihak aparat penegak hukum (Polres Pelalawan). 

Kekecewaan kami pada kinerja penyidik Polres Pelalawan karena sampai detik ini, belum berhasil menangkap 1 orang lagi pelaku.

Selain itu juga, ada sejumlah terlibat yang sudah diamankan dan belum ada penetapan status tersangka. 

"Ada sejumlah yang ditahan di Polres Pelalawan, termasuk LC (Suci) dan masih belum ada penetapan status sebagai tersangka," kata Kalvianus Laia. 

Sementara itu, Sadarman Laia, S.H, M.H (Kuasa Hukum Alamarhum) menjelaskan bahwa sejumlah saksi sudah dimintai keterangan, "Sejumlah saksi yang menyaksikan pengeroyokan adek Leo Oscar M Laia (Korban) telah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Pelalawan," Jelasnya. 

Kepada Media ini, Kalvianus Laia melalui Sadarman Laia,S.H, M.H, meminta penyidik pembantu Polres Pelalawan Polda Riau untuk segera menangkap pelaku dan menetetapkan status pelaku sebagai tersangka termasuk LC Kedai Tuak itu sesuai Pasal 160 KUHP. 

Kalvianus Laia juga menjelaskan. Dalam kejadian pengeroyokan almarhum Leo Oscar M Laia, ada dua orang korban luka tikam oleh pelaku yakni Leo Oscar M Laia (Alamarhum) dan Iwan Telaumbanua. Sementara itu, adek saya Leo Oscar M Laia meninggal di TKP dan Iwan telaumbanua dilarikan kerumah sakit yang kini kondisinya sudah membaik dan keluar dari rumah sakit. 

Dikonfirmasi kepada Kapoles Pelalawan melalui Kanit Unit 1 Reskrim Polre Pelalawan tentang perkembangan pengungkapan sejumlah pelaku pengeroyokan Alamarhum Leo Oscar M Laia dan sampai berita ini ditayangkan belum ada penjelasan resmi dari Polres Pelalawan.***



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved