Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Kapolsek Tapung,
Kompol Y.E Bambang Dewanto Amankan Shabu Sebanyak 38,94 Gram Ditangan Warga Tanjung Sawit

Redaksi UR Media
Sabtu, 11 Apr 2026 09:21 WIB | dilihat: 22046 kali
Foto: Terduga pelaku Narkoba Jenis Sabu yang berhasil di amankan Polsek Tapung beserta barang bukti

Kampar (ungkapriau.com)- Polsek tangkap seorang pria berinisial Roy (37) warga Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, di rumahnya, Kamis (9)4/2026) sekira pukul 13.30 Wib.

Ditangan Roy, berhasil diamankan barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 38,94 Gram. "Pelaku diduga melanggar pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUH.Pidana dan UU RI No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana," kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol Y.E Bambang Dewanto, Jum'at (10/4/2026).

Dalam keterangan Kapolsek kepada www.ungkapriau.com, mengatakan. Awalnya, pihaknya mendapatkan Informasi adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Desa Tanjung sawit.

Atas informasi tersebut. Kanit Reskrim Polsek tapung, AKP Rhino Handoyo memerintahkan Panit Opsnal Reskrim Polsek Tapung dan anggota melakukan penyelidikan hingga diketahui alamat keberdaan pelaku dan langsung di kepung yang hasilnya terduga pelaku sedang tertidur dan berhasil diamankan.

"Benar, pelaku langsung diinterogasi dan mengaku ada menyimpan narkotika jenis sabu miliknya di belakang rumahnya. Dan dari pengakuan itu, Anggota langsung menuju ke belakang rumahnya dan menemukan 1 plastik warna ungu merk Hers protex yang di dalamnya berisikan 1 plastik bening ukuran besar yang ada 1 paket besar dan 2 paket sedang di duga narkotika jenis shabu yang ditimbun di atas tanah," jelas Kapolsek.

Lebih lanjut Kapolsek menyampaikan bahwa pelaku juga mengakui barang haram itu ia dapatkan dari AN yang bertempat tinggal di Kota Pekanbaru. 

"Mereka kerja sama sitem kerja dengan harga Rp.20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) yang mana apabaila narkotika jenis shabu tersebut terjual maka pelaku harus menyerahkan dan menyetorkan uang penjualan narkotika tersebut kepada AN," sambungnya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Tapung guna penyidikan lebih lanjut." Dari hasil tes urine pelaku Positif (+) mengandung Metamphetamin,"pungkas Kompol Bambang.***



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved