Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Pengadaan Mesin DISEL PLTD Kota Lama Bekas.
Komisi IV DPRD Inhu Hering PLN Cabang Rengat

urc
Sabtu, 19 Mar 2016 | dilihat: 1451 kali

UNGKAP RIAU, INHU - Terkait pengadaan mesin Diesel PLTD untuk pembangkit PLN yang ada di Desa kota lama tahun 2015 oleh PT PLN dinilai mesin seken.

Demikian hal ini disampaikan Anggota DPRD Inhu dari Partai Gerindra, Marliyus dan juga Sekretaris Komisi IV dalam Rapat  dengar pendapat (Heriang), Rabu (16/3/2016).

Atas nama Anggota DPRD Kabupaten Inhu menilai pembelian mesin disel PLN untuk pembangit PLTD yang ada di Desa Kota Lama tahun 2015 lalu merupakan mesin bekas (seken).

"Bila mesin yang dibeli oleh pihak PLN ini tidak akn mudah rusak. Bahkan yang membuat kita kecewa, setiap ada pemadaman bergilir dan atau mati, pihak PLN berdalih bahwa mesin rusak," tukasnya.

Lebih anehnya lagi, ketika informasi yang saya dapat disaat pembelian mesin baru PLTD itu sempat ditahan di pelabuhan Kota Batam.

Jadi kalau kita analisis secara cermat tidak akan mungkin pemebelian mesin perusahaan yang merupakan aset Negara ditahan.

"Saya menduga mesin itu bukan bersegel alias baru dan atau mesin tersebut merupakan barang-barang ilegal yang dibelikan mereka dari batam," tukasnya.

Ditempat terpisah Sekretaris Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Inhu, Syafridawati saat dimintai keterangannya, Kamis (17/3/2016), terkait kasus pengadaan Mesin Diesel PLTD yang ada di Desa Kota Lama Kecamatan Rengat Barat.

Mengenai persoalan pengadaan Mesin Diesel PLTD tahun 2015 di Desa Kota Lama, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu. Itu bukan urusan Dinas Pertambangan dan Inergi Kabupaten Inhu melainkan urusan PLN "Kami tidak tahu menahu persoalan itu," tutupnya. (Asnan)



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved