UNGKAP RIAU, PELALAWAN - Ketua DPD SBSI 1992 Provinsi Riau, Refranto Lanner kepada UNGKAP RIAU usai menghadiri Acara Konfercablub Dewan Pimpinan Cabang SBSI 1992 Kabupaten Pelalawan, Senin (23/5/2016) di HOTEL RIYAN Kec. Pkl. Kerinci. Pihaknya sangat menyayangkan Pimpinan Sidang Konfercablub dan seluruh PK SBSI 1992 Kabupaten Pelalawan tidak memahami aqidah dan aturan mekanisme Organisasi Serikat Buruh.
Pasalnya, dari 13 PK yang telah terbentuk di bawah naungan DPC SBSI 1992 Kabupaten Pelalawan, satupun tidak ada yang menyangkal saat diusulkan pencabutan Tata Tertib Konferensi Cabang Luarbiasa Serikat Buruh Sejahtra Indonesia 1992 (KONFERCABLUB) yang semestinya hal tersebut merupakan pelanggaran AD/ART.
"Ya, pasal 7 Ayat (3) yang dicabut dalam Konfercablub DPC SBSI 1992 pada hari ini, merupakan aturan yang ditetapkan dalam keabsahan legalitas organisasi SBSI 1992. Bahkan pasal tersebut menentukan syarat-syarat untuk kreteria pembentukan dan penyusunan struktur Pengurus DPC-DPD maupun kepengurusan di tingkat DPP," jelasnya.
Padahal sudah cukup jelas pasal 7 Ayat (3) itu tertuang di BAB VI untuk syarat dan tata cara pemilihan ketua DPC SBSI 1992 di Kabupaten/kota termasuk DPC SBSI 1992 Kabupaten Pelalawan, karena pasal 7 Ayat (3) yang dicabut itu merupakan aturan AD/ART SBSI 1992 untuk mekanisme penjaringan Bakal Calon Ketua DPC SBSI 1992.
Refranto Lanner, "Apapun yang saya sampaikan ini bukan dengan siapa yang terpilih menjadi Ketua DPC SBSI 1992 Kabupaten Pelalawan melainkan untuk memberikan pemahaman tentang aturan dan AD/ART SBSI 1992 kepada DPC SBSI 1992 Kabupaten Pelalawan. Agar kedepan tidak akan terulang hal seperti ini," katanya.
Mengenai sah dan tidak sah KONFERCABLUB DPC- SBSI 1992 atas pelanggaran TATIB dalam penyelenggaraan Konfercablub pada hari ini, bukan merupakan tanggung jawab saya sebagai Ketua DPD SBSI 1992 Provinsi Riau melainkan Dewan Pimpinan Pusatlah (DPP) yang memutuskan persoalan ini.
"Bilamana hasil penyalenggaraan Konfercablub DPC SBSI 1992 Kabupaten Pelalawan ini diterima dan atau dibatalkan misalnya, itu sudah merupakan keputusan bijak DPP SBSI 1992," ujarnya.
Ketua DPD SBSI mengatakan, bilamana hasil Konfercablub DPC SBSI 1992 Kabupaten Pelalawan ini diterima oleh DPP, pihaknya berharap kepada pengurus DPC SBSI 1992 Kabupaten Pelalawan untuk menganalisa kejahatan kemanusia dalam pembayaran Upah dibawah standar.
Memang selama Terman Waruwu (Almarhum) memimpin DPC SBSI 1992 Kabupaten Pelalawan, tidak ada laporan tentang kasus tenga kerja yang dipekerjakan oleh perusahan dibawah umur melainkan masalah Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) saja.
"Saat Terman Waruwu sebagai Ketua DPC SBSI 1992 Kabupaten Pelalawan tidak pernah merepotkan kita dari DPD menangani kasus-kasus ketenagaan kerja yang dinilainya bisa ditanganinya dengan sendiri. Dan terkait pencabutan TATIB pasal 7 Ayat (3) ini tidak masalah selagi tidak ada yang komplin, dan bilamana ada yang menyangkalnya tentu kesimpulannya akan dikembalikan kepada DPP SBSI 1992," ungkapnya mengakhiri.
Masih di halaman HOTEL RIYAN Jhonson Sinurat Plt Ketua DPC SBSI 1992 Kabupaten Pelalawan menyangkal bahwa pencabutan Pasal 7 Ayat (3) dalam Konfercablub DPC SBSI 1992 yang diselenggarakan 23 Mei 2016 pada hari ini, tidak dibenarkan dan melanggar aturan-aturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Serikat Buruh Sejahtra Indonesia.
"Pasal 7 Ayat (3) ini merupakan ketentuan dalam Penjaringan Bakal Calon Ketua DPC SBSI 1992 Kabupaten Pelalawan," ketanya sangkal.
Dijelaskannya bahwa Pasal 7 Ayat (3) itu dibunyikan dalam huruf a. Bahwa Bakal Calon Ketua DPC SBSI 1992 harus memenuhi syarat untuk menjadi bakal calon Ketua DPC SBSI 1992 menimal sudah menjadi Anggota SBSI 1992 tiga Tahun dan atau menjadi Pengurus Komesariat (PK) satu Periode. Selanjutnya sudah mengikuti pelatihan Advokasi Buruh dan memiliki Sertifikat.
| Baca juga: | |
| RS-Efarina Bantah Pihaknya Lakukan Tindak Pidana Penipuan | |
| Amankan Pelaku Tindak Pidana Curanmor | |
| Lapas Serang Lakukan Sidak Blok Hunian Warga Binaan | |
"Sedangkan Balon Ketua yang juga terpilih menjadi Ketua DPC SBSI 1992 Kabupaten Pelalawan periode 2016-2020 tidak memenuhi kreteria sesuai aturan dalam AD/ART SBSI 1992. Sehingga pencabutan pasal 7 Ayat (3) ini sengaja diatur agar orang-orang yang mengejar Kursi Kepemimpinan DPC SBSI Pelalawan dapat peluang masuk sebagai Balon," sesalnya.
"Saat diusulkan Pencabutan Pasal 7 Ayat (3) ini sudah saya sangkal pada pimpinan sidang namun tetap tidak dihiraukan dengan dibatasi bicara dan dilanjutkan dengan pemilihan 2 bakal calon yang diantaranya Elmanuelfori Waruwu dan Jhonson Sinurat," tuturnya.
Mengenai pencabutan TATIB pasal 7 itu saya tetap tidak setuju dan menyangkalnya "Memang betul saya salah satu Balon yang maju tadi itu. Tapi saya mengundurkan diri jadi Balon Ketua karena sudah saya nilai Konfercablub DPC SBSI 1992 pada hari ini sudah tidak mengedepankan aturan dan kreteria yang tertuang dalam Tatib dan AD/ART," pungkasnya.
Jhonson Sinurat, melihat situasi yang sudah mulai memanas itu, tentu saya mundur teratur agar tidak terjadi insiden namun terkait masalah pencabutan Tatib Pasal 7 ayat 3 tersebut merupakan pelanggaran dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Serikat Buruh SBSI 1992, "Persoalan ini akan saya gugat ke DPP bila hasil Konfercablub ini diterima begitu saja oleh DPP," tegasnya.
Untuk diketahui bahwa Ketua DPC SBSI 1992 yang terpilih pada Konfercablub ini tidak memenuhi persyaratan atau kreteria. Bahkan masalah Kartu Tanda Anggota DPC SBSI 1992 yang dimilikinya itu saya tidak tahu kapan dan dari siapa memperolehnya.
"Semestinya penjaringan bakal calon ketua itu harus sesuai dengan Tatib dan mekanisme yang tertuang dalam AD/ART, Namun setahu saya, ketua terpilih saat ini tidak pernah bergabung semasa Ketua DPC SBSI Pelalawan dan terlebih- lebih menjadi Pengurus," katanya.
Sekretaris Umum Ikatan Keluarga Nias Kabupaten Pelalawan, Eprisman Jaya Nduru SH usai mengikuti proses Konfercablub DPC SBSI 1992 dan dengan bangganya dia mewakili seluruh masyarakat Asal Nias Kabupaten Pelalawan, mengucapkan selamat Kepada Emanuelfori Waruwu yang terpilih menjadi Ketua DPC SBSI Kabupaten Pelalawan Periode 2016-2020.
"Atas nama Sekretaris Umum IKN Kabupaten Pelalawan dan mewakili seluruh masyarakat asal Nias Pelalawan mengucapkan selamat atas terpilihnya ketua DPC SBSI Pelalawan (Emanuelfori Waruwu)," katanya.
Eprisman Jaya Ndruru SH. Walaupun kita dari IKN tidak diundang dalam penyelenggaraan Konfercablub DPC SBSI 1992 pada hari ini, namun kita tetap menghadirinya, karena di daerah Kabupaten Pelalawan memiliki puluhan perusahaan yang notabenenya mepekerjakan tenaga kerja dari warga Asal Nias.
Lebih jauh Sekum IKN kepada UNGKAP RIAU mengakui bahwa SBSI 1992 tidak ada hubungannya dengan Organisasi Paguyuban melainkan mitra saja.
Kendati hubungan Serikat Buruh Sejahtra Indonesia 1992 ini banyak yang menyatakan tidak ada hubungan paguyuban. Namun bila dicermati dengan bijak tentu sangat erat kaitannya. Apalagi para PK DPC SBSI 1992 Pelalawan 90 persen dari warga Nias dan ditambah dengan tenaga kerja yang ada di perusahan-perusahaan mayoritasnya adalah masyarakat Asal Nias.
Mengenai persoalan pelanggaran AD/ART dan tatib saat pelaksanaan Konfercablub itu, merupakan gawenya DPP SBSI 1992. Kita hanya sebatas memantau saja.
"Bilamana ada pelanggaran AD/ART dan Tatib pada penyelenggaraan Konfercablub organisasi misalnya, pasti ada di antara anggota yang menyangkalnya, sehingga dasar itulah yang menjadi bahan pertimbangan DPP untuk melakukan verifikasi ulang dan atau dengan sendirinya Konfercablub itu batal demi hukum," bebernya mengakhiri. TIM
| DPRD Pelalawan: APBD Prioritas Pembangunan Kesejahteraan Dan Penguatan Ekonomi Daerah | |
| Kelurahan Teluk Meranti Buka Pusat Bantuan Untuk Korban Banjir di 3 Provinsi | |
| Keluarga besar Leo Oscar M Laia Meminta Polres Pelalawan Tetapkan Status Pelaku Pembunuhan | |
| Kades Rahnus Klarifikasi Statement Viralnya di Sejumlah Media | |
| 3 Pelaku Pencurian dan Pemerasan Berhasil Diamankan Polsek Pangkalan Kerinci | |
| Polres Pelalawan Amankan Dua Orang Terduga Pelaku Karhutla | |
| Hj.Darnawati Kawal Anggaran Rp 15 Miliar Untuk Pembangunan Jalan Sanglar Dan Kota Baru | |
| BFI Finance Cabang Air Molek Lempar Tanggung Jawab Ke Kantor Pekanbaru | |
| Mantan Kadiskominfo Inhil Keberatan Pemberitaan Tanpa Memenuhi KEJ | |
| Kondisi Jalan Desa Rantau Bawah Tetap Memprihatinkan | |














