UNGKAP RIAU, PEKANBARU - Akhirnya hasil temuan Polsek Kuala Kampar, Kab.Pelalawan, pada tanggal 13 Agustus 2016, yang berupa Miras sebanyak 3277 botol dan Rokok merk Luffman sebanyak 15 karton, telah dilakukan pelimpahan perkara dan barang bukti (Miras dan Rokok) kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Pekanbaru, pada hari Kamis (13/10/2016), sekira pukul 14:00 wib.
Pelimpahan tersebut diterima langsung oleh Tri Budhi Haryanto, yang merupakan Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Pekanbaru.
Barang bukti yang telah diserahkan tersebut memiliki jumlah dengan rincian, Miras yang masih dalam kemasan karton sebanyak 278 kotak, jumlah Miras yang ada dalam karung goni sebanyak 120 botol, dengan jumlah keseluruhan antara Miras dalam kemasan karton dan dalam goni, adalah sebanyak 3277 botol miras.
Polsek Kuala Kampar menemukan Miras dan Rokok merk Luffman tersebut dari 1 unit Speed Boat yang telah terdampar kandas di Parit 3, Dusun 2, Desa Sungai Mas, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan.
Dengan ditemukannya barang tak bertuan itu, Polsek Kuala Kampar membawanya untuk diamankan hingga akhirnya dilimpahkan kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Pekanbaru. Abdul
| Sita 3 Miliar dan Aset Bandar Narkoba dalam Kasus TPPU Jaringan Internasional | |
| Kapolda Riau Pimpin Penanaman 21.000 Pohon Bareng 500 Siswa | |
| Polda Riau Resmikan SPPG ke-11 di Inhu | |
| Sekjen PWI Pusat Bertanding di Dua Cabang | |
| YKI Riau Ajak Masyarakat Waspada Sejak Dini | |
| Kapolres Pelalawan Silaturahmi Ke LAMR: Terima Kasih Atas Tunjuk Ajar Menjaga Marwah Pelalawan | |
| Azwendi: Bagi Saya Wartawan Adalah Saudara | |
| Baru Seumur Jagung, Pagar SMP-Negeri 3 Segati-Langgam Sudah Rusak | |
| Panitia Gelar Rapat Perdana Untuk Konferkab VIII PWI Pelalawan | |
| Larang Bakar Lahan di 9 Titik Wilayah Pelalawan | |














