Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Cabuli Gadis Bawah Umur.
Karyawan Panen Sawit Diringkus Polsek Segati

Urc
Jumat, 28 Okt 2016 | dilihat: 1988 kali
Foto: VH (baju kaos lengan pendek) pelaku pencabulan terhadap EN.

PELALAWAN, UNGKAP RIAU - Tersangka tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh VH (pelaku) terhadap EN (Korban)  berhasil ditangkap Polres Pelalawan setelah kanit Reskrim Ipda Rudi Alfonso SH beserta anggota berangkat ke PT MUP dan meminta bantuan dari pihak perusahaan untuk memanggil pelaku ke kantor kebun PT MUP.

VH (tersangka) merupakan pekerja di Perusahaan sebagai tukang panen sawit di PT MUP dan terpaksa berurusan dengan Polres Pelalawan atas dugaan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan ‎di areal kebun PT Haris Desa Tambak kecamatan Langgam kabupaten Pelalawan.

Demikian informasi penangkapan Pemuda tukang panen buah kelapa sawit ini diperoleh ungkapriau.com dari Humas Polres Pelalawan‎, Sabtu (22/10/ 2016).

Mengenai kronologis kejadian tindak pidana pencabulan terhadap Inisial EN terjadi di dalam areal perkebunan Kelapa Sawit milik Harris sesuai keterangan berita rilis Humas Polres Pelalawan.

"Terjadinya tindak pidana pencabulan  tersebut terhadap inisial EN (Gadis Bawah Umur) oleh inisial VH pada Mingg 2 Oktober 2016. Diketahui, saat pelapor mendapat telepon dari Edi (32) yang memintanya untuk jemput si EN ke segati, soalnya ada masalah dengan EN," katanya.

 

Sekira pukul 14.00 Wib EN keluar dari rumah dengan alasan mau ke gereja, namun setelah dicari-cari ternyata EN tidak ada di gereja.

Dari keterangan Selpiani (16) yang merupakan teman korban, EN dijemput oleh terlapor VH dan dibawa ke tahap 6 Desa Gondai dengan alasan jalan-jalan, dan sekira jam 17.30 Wib korban EN pulang dengan raut wajah kusam dan rok bagian belakang yang digunakan dalam keadaan sobek.

Selanjutnya, Edison Zega menanyakan dari mana kamu, kenapa kamu menangis dan kenapa rok kamu sobek? lalu korban menceritakan bahwa dirinya telah di setubuhi oleh terlapor VH didalam perkebunan sawit atas kejadian tersebut pelapor selaku orang tua korban tidak terima dan melaporkannya ke pihak kepolisian guna pengusutan lebih lanjut.

Pada Sabtu tgl 22 oktober 2016 Kanit Reskrim beserta anggota mendapat informasi bahwa pelaku berada di PT MUP dan ternyata informasi itu membuahkan hasil hingga tersangka berhasil diamankan beserta 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku  mengajak korban pergi. 

"Saat ini, pelaku sudah diamankan  beserta barang bukti Polres Pelalawan untuk proses lebih lanjut".‎ (Urc)



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved