BOJONEGORO, UNGKAP RIAU - Dihadapan para awak media, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH, SIK, MSi menggelar Press Release kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka berinisial (TJ) di halaman depan Mapolres Bojonegoro, Rabu 04 Januari 2017.
Kapolres Bojonegoro mengatakan, tersangka berinisial (TJ) 28 tahun, Swasta, Alamat Desa Butoh Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro ditangkap Polisi setelah ada laporan dari ibu korban berinisial (DP), 18 tahun pada Kamis 20/12/2016 yang melaporkan bahwa anaknya hamil akibat perbuatan tersangka TJ.
"Kejadian bermula sekitar bulan Mei 2016, saat itu korban diberi nomor HP pelaku oleh temannya. Selanjutnya 1 Juni 2016, pelaku mengirim SMS kepada korban dan memperkenalkan diri. Perkenalan itu kemudian berlanjut pada ajang ketemuan di hutan Desa Setren Kecamatan Ngasem," terang Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro
Dari perkenalan itu pelaku dan korban pun berpacaran, dua hari setelah itu pelaku mencoba merayu korban untuk diajak melakukan hubungan suami istri, tetapi korban menolak.
Pelaku tidak menyerah, setelah ditolak sekali, pelaku terus menerus melakukan upaya agar keinginannya tercapai.
| Baca juga: | |
| Kapolres Pelalawan Laksanakan Halal Bihala | |
| Polsek Bandar Sei Kijang Taja Penyuluhan Anti Pancasila | |
| Polres Pelalawan Kembali Tangkap Pelaku Narkoba | |
“Pelaku mengatakan siap menikahi korban bila korban hamil, empat bulan kemudian ternyata pelaku tidak bersedia bertanggung jawab atas kehamilan korban, pelaku malah akan menikahi orang lain di desa yang sama sehingga ibu korban pun melaporkan pelaku kepada pihak kepolisian," terang AKBP Wahyu SB pada wartawan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kata bohong atau bujuk rayu untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain), ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 M. (humas)
| Nurweli Ditahan Seksi Pidsus Kejari Pelalawan | |
| Polres Pelalawan Amankan 2 Tersangka dan 332.19 Gram Shabu di HUT RI ke-75 | |
| Manusia Biadab Ditangkap Polres Siak | |
| Penganiayaan Wartawan Fokuskriminal.com | |
| Wartawan Media Online di Bogem Sampai Babak Belur | |
| Polres Pelalawan Amankan Dua Orang Terduga Pelaku Karhutla | |
| Hj.Darnawati Kawal Anggaran Rp 15 Miliar Untuk Pembangunan Jalan Sanglar Dan Kota Baru | |
| BFI Finance Cabang Air Molek Lempar Tanggung Jawab Ke Kantor Pekanbaru | |
| Mantan Kadiskominfo Inhil Keberatan Pemberitaan Tanpa Memenuhi KEJ | |
| Kondisi Jalan Desa Rantau Bawah Tetap Memprihatinkan | |















