Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
2 TERTANGKAP DAN 1 BURON
Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Komplotan Rampok Minimarket

staf Redaksi Un
Selasa, 10 Jan 2017 | dilihat: 1291 kali

TANGERANG, UNGKAP RIAU – Dua pelaku perampokan, AN alias D (32) dan YTH (25) berhasil ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Metro Tangerang. 

Penangkapan pelaku inisial AN ditangkap saat bersama istrinya di Kampung Cibidas, Kelurahan Cimone Karawaci, Kota Tangerang. Sedangkan  Penangkapan inisial YTH dilakukan di daerah Rawa Lumbu, Bekasi, Jawa Barat. "Ya, Kedua tersangka ini, merupakan komplotan rampok yang kerap beraksi di minimarket," jelasnya.

Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Harry Kurniawan, melalui Kasubbag Humas Kompol Triyani mengatakan kedua pelaku memang sudah menjadi target operasi Polres Metro Tangerang. 

"Kami sudah melakukan pencarian selama dua minggu dan akhirnya berhasil ditangkap dikediamannya masing masing," kata Kompol Triyani kepada ungkapriau.com, Selasa 10/1/2017, di Mapolres Metro Tangerang Kota.

 

Keduanya terlibat dalam kasus perampokan di Alfamart di Jalan Beringin 2,  Kelurahan Nusajaya, Kecamatan Karawaci Kota, Tangerang.

 

 

Dalam setiap menjalankan aksinya. Mereka menciptakan Modus dengan cara datang ke toko berpura-pura menjadi pembeli. Setelah melihat kondisi sekeling memungkinkan dan

Para pelaku menodongkan senjata api kepada satpam yang berada di depan toko. Selanjutnya mereka masuk ke dalam toko dan kembali menodongkan senjata api kepada tiga orang karyawan toko, yaitu Desvika, Faisal dan Siti Fatimah. 

"Ketiga karyawan toko tersebut pasrah tidak berani melawan karena takut dilukai oleh pelaku, sehingga kedua pelaku rampok itu berhasil menggondol uang tunai sebanyak Rp16 juta serta ponsel kemudian menutup rolingdoor toko dari luar," ringkasnya.

Tersangka YTH saat akan dilakukan penangkapan berusaha melarikan diri, jadi terpaksa diberikan tindakan tegas dengan menembak kakinya. 

"Masih ada satu tersangka yang masih buron yaitu inisial S alias T," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, saat di konfirmasi melalui pesan singkat.

Kini kedua tersangka masih diperiksa dan digali keterangan terkait aksi perampokan yang mereka lakukan, 

Pelaku bisa dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman kurungan 9 tahun penjara. (Arsita K Gulo)



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved