Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Pekerjaan PT. Maleko T-A 2013 Masuk Daftar Temuan BPK-RI
Pemeliharaan Jalan Km 55-Simpang Kualo T-A 2014 Terkesan Asal Jadi

syamsul/oberdin
Sabtu, 22 Nop 2014 | dilihat: 1527 kali
Pelaksanaan pemeliharaan Jalan Km 55 (Lintas Timur) – Simpang Kualo, Pangkalan Kerinci Pekerjaan Overlay Aspal tahun anggaran 2014 dikerjakan asal jadi. Hasil pantauan wartawan dilapangan, proyek yang bersumber dana dari ABPD Kabupaten Pelalawan senilai Rp 10 Milyar lebih, disaat pengerjaan jalan yang berlobang tidak dilakukan pembersihan terlebih dahulu melainkan langsung dilakukan penimbunan best kemudian diaspal. PT. Maleko selaku pelaksana proyek tersebut terkesan hanya mencari keuntungan tanpa mengutamakan mutu dan kualitasnya, sehingga jalan yang telah diperbaiki tersebut kini kondisinya mulai bergelombang. Dan kemungkinan tidak lama lagi akan rusak-rusak kembali. Kemudian aspal yang sangat diragukan ketebalannya, berdasarkan dari pemantauan, ukuran ketebalannya berbeda-beda. Tidak maksimalnya pekerjaan proyek tersebut disinyalir karena ada pembiaran oleh instansi terkait yakni Dinas PU Kabupaten Pelalawan, sehingga tidak banyak paket proyek yang dipihak ketigakan (tender atau PL) bermasalah. Dua pekerjaan pembangunan jalan di Kabupaten Pelalawan yang dilaksanakan oleh PT. Maleko pada tahun anggaran 2013 masuk daftar temuan BPK-RI Perwakilan Provinsi Riau, namun anehnya perusahaan tersebut tetap mendapatkan pekerjaan di Dinas PU Kabupaten Pelalawan. Saat dikonfirmasi salah satu pegawai Dinas PU Pelalawan Bidang Bina Marga, yang namanya tidak mau disebutkan baru-baru ini, membenarkan bila ada temuan BPK-RI Perwakilan Provinsi Riau di Dinas PU Pelalawan di Tahun Anggaran 2013 pada dua pekerjaan PT. Maleko, tetapi kerugian Negara tersebut dikembalikan baik secara langsung bahkan bisa secara berangsur, misalnya tidak dapat terpenuhi tahun ini bisa tahun-tahun depan membayarnya. “diakui setiap tahun ada temuan BPK-RI Perwakilan Provinsi Riau di Dinas PU, tetapi kan sepertinya hanya formalitas saja, dan yang bersangkutan (rekanan kontraktor) mengembalikan kerugian Negara seperti yang saya katakan tadi”, sebut sumber.Syamsul/Oberdin

Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved