Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
SK Gubernur Riau Tentang UMK Diabaikan PT.THIP
Ketua SBRM Riau Akan Hadapkan PT.THIP Ke DPRD Riau

Pemimpin Umum R
Sabtu, 28 Apr 2018 | dilihat: 1221 kali
Foto: doc.Foto Ketua Serikat Buruh Riau Mandiri Herman Zai yang menghadapkan PT.THIP ke DPRD Riau atas pelanggarannya terkait pengupahan tenaga kerja yang tidak sesuai SK Gubernur Riau tertanggal 20 November 2018 dan juga tidak sesuai Undang-undang ketenagakerjaan.

PEKANBARU. ungkapriau.Com- Sehubungan dengan SK Gubernur Riau tertanggal 20 November 2017 tentang Upah Menimum Kabupaten (UMK) yang dinilai tidak dipatuhi oleh PT.Tabung Haji Indo Platation (PT.THIP). Ketua Serikat Buruh Riau Mandiri (SBRM) Riau, hadapkan perusahaan tersebut kepada Lembaga Legislator DPRD Riau.

"Ya, kita dari Serikat Buruh Riau Mandiri melaporkan PT.THIP ke Lembaga Legislative (DPRD) Riau karena dinilai tidak mematuhi SK Gubernur Riau," terang Herman Zai kepada Ungkapriau.com di Pekanbaru, Senin (23/4/2018).

Herman Zai, Pihaknya melaporkan persoalan ini kepada DPRD Riau, berdasarkan bukti atas pembayaran gaji pekerja di PT.THIP tahun 2018 berkisar Rp.1.500.000 hingga Rp.2.100.000 saja. Sementara dalam SK Gubernur dalam pengupahan sebesar Rp.2.500.000.

"Ini-kan, suatu pelanggaran namanya. Atas pelanggaran perusahaan yang bersangkutan terpaksa kami dari SBRM hadapkan mereka dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Riau dan laporkan itu sudah kami masukan ke DPRD Riau," jelasnya Herman.

Benar, tujuan kita tidak lain hanya untuk perusahaan yang mempekerjakan tenaga manusia diberi upahnya sesuai SK Gubernur tertanggal 20 November 2017 dan juga Undang-undang ketenagakerjaan.

Ia mengatakan lagi, sistim pengupahan dibawah standar PT.THIP ini sudah berlangsung sejak 2016 silam. Selain itu di perusahaan perkebunan kelapa sawit seluas 90 ribu hektar itu tidak berlaku cuti haid atau melahirkan. Perbutan perusahaan ini sungguh diluar batas yang patut diluruskan oleh Pemerintah.

Informasi SBRM yang didapatkan dari tenaga kerja itu selaku pelapor, "Jika tenaga kerja tidak bekerja sehari atau lebih dengan alasan apapun, gaji dipotong sesuai hitungan perusahaan dari upah yang ditetapkannya sendiri. Bahkan bagi kaum ibu hamil mereka harus bolak balik dari kantor perusahan ke klinik dalam mengurus administerasi," bebernya.

Benar, sikap dan perbuatan perusahaan ini tidak ubahnya bak perbudakan. Untuk itu, laporan pelanggaran perusahaan yang dia sampaikan di DPRD Riau dapat ditindaklanjuti dan diproses oleh Dewan dengan melakukan hearing. 

"Harapan kita dalam laporan pelanggaran PT.THIP ini terhadap hak hak normatif pekerja di Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir dapat terselesaikan sesui ketentuan dan aturan pemberintah," pintanya.

"Saya sendiri sangat siap jika dewan mau konfirmasi ke saya terkait laporan yang saya sampaikan. Bila itu terjadi saya akan beberkan semua di hadapan DPRD Riau pelanggaran apa saja yang dilakukan, termasuk kondisi di lingkup PT.THIP,".

Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua Komisi V DPRD Riau HM Adil SH yang membidangi masalah tersebut, berjanji akan mempelajari terlebih dahulu laporan yang disampaikan.

"Kemungkinan bulan Mei nanti kita akan coba jadwalkan untuk konfirmasi ke pihak pelapor," ujarnya singkat.

Sementara itu berdasarkan copian yang diperoleh wartawan, laporan SBRM tertanggal 19 April 2018 itu diterima oleh staf Komisi V Linda. Secara garis besar, SBRM menyampaikan 6 poin besar. Selain soal upah juga tertuang tindakan diskriminasi dan intimidasi***



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved