PEKANBARU. ungkapriau.Com- Sehubungan dengan SK Gubernur Riau tertanggal 20 November 2017 tentang Upah Menimum Kabupaten (UMK) yang dinilai tidak dipatuhi oleh PT.Tabung Haji Indo Platation (PT.THIP). Ketua Serikat Buruh Riau Mandiri (SBRM) Riau, hadapkan perusahaan tersebut kepada Lembaga Legislator DPRD Riau.
"Ya, kita dari Serikat Buruh Riau Mandiri melaporkan PT.THIP ke Lembaga Legislative (DPRD) Riau karena dinilai tidak mematuhi SK Gubernur Riau," terang Herman Zai kepada Ungkapriau.com di Pekanbaru, Senin (23/4/2018).
Herman Zai, Pihaknya melaporkan persoalan ini kepada DPRD Riau, berdasarkan bukti atas pembayaran gaji pekerja di PT.THIP tahun 2018 berkisar Rp.1.500.000 hingga Rp.2.100.000 saja. Sementara dalam SK Gubernur dalam pengupahan sebesar Rp.2.500.000.
| Baca juga: | |
| LSM LIMAK Akan Layangkan Surat Ke KEJARI Rengat | |
| Ketua SBRM Riau Bidik Perusahaan Ber-prilaku Zolim Terhadap Tenaga Kerja | |
| Ketua IKNR Melakukan Klarifikasi di Sejumlah Media | |
Benar, tujuan kita tidak lain hanya untuk perusahaan yang mempekerjakan tenaga manusia diberi upahnya sesuai SK Gubernur tertanggal 20 November 2017 dan juga Undang-undang ketenagakerjaan.
Ia mengatakan lagi, sistim pengupahan dibawah standar PT.THIP ini sudah berlangsung sejak 2016 silam. Selain itu di perusahaan perkebunan kelapa sawit seluas 90 ribu hektar itu tidak berlaku cuti haid atau melahirkan. Perbutan perusahaan ini sungguh diluar batas yang patut diluruskan oleh Pemerintah.
Informasi SBRM yang didapatkan dari tenaga kerja itu selaku pelapor, "Jika tenaga kerja tidak bekerja sehari atau lebih dengan alasan apapun, gaji dipotong sesuai hitungan perusahaan dari upah yang ditetapkannya sendiri. Bahkan bagi kaum ibu hamil mereka harus bolak balik dari kantor perusahan ke klinik dalam mengurus administerasi," bebernya.
Benar, sikap dan perbuatan perusahaan ini tidak ubahnya bak perbudakan. Untuk itu, laporan pelanggaran perusahaan yang dia sampaikan di DPRD Riau dapat ditindaklanjuti dan diproses oleh Dewan dengan melakukan hearing.
"Harapan kita dalam laporan pelanggaran PT.THIP ini terhadap hak hak normatif pekerja di Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir dapat terselesaikan sesui ketentuan dan aturan pemberintah," pintanya.
"Saya sendiri sangat siap jika dewan mau konfirmasi ke saya terkait laporan yang saya sampaikan. Bila itu terjadi saya akan beberkan semua di hadapan DPRD Riau pelanggaran apa saja yang dilakukan, termasuk kondisi di lingkup PT.THIP,".
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua Komisi V DPRD Riau HM Adil SH yang membidangi masalah tersebut, berjanji akan mempelajari terlebih dahulu laporan yang disampaikan.
"Kemungkinan bulan Mei nanti kita akan coba jadwalkan untuk konfirmasi ke pihak pelapor," ujarnya singkat.
Sementara itu berdasarkan copian yang diperoleh wartawan, laporan SBRM tertanggal 19 April 2018 itu diterima oleh staf Komisi V Linda. Secara garis besar, SBRM menyampaikan 6 poin besar. Selain soal upah juga tertuang tindakan diskriminasi dan intimidasi***
| Reuni Akbar IKA Faperta UIR Sukses, Kompak dan Happy | |
| Eduard Buulolo Minta Polda Riau Tangkap Pelaku Penculikan dan Penganiayaannya | |
| Irjen Pol Herry Heryawan Pimpin Buka Pendidikan Siswa Bintara Polri TA.2025-2026 di SPN Polda Riau | |
| Gibran Rakabuming Raka Apresiasi Gakkum Karhutla Polda Riau | |
| Erisman Yahya: Calon Siswa Yang Tak Lolos Pereingkingan PPDB Tetap Masuk Mengisi Bangku Cadangan | |
| Polres Pelalawan Amankan Dua Orang Terduga Pelaku Karhutla | |
| Hj.Darnawati Kawal Anggaran Rp 15 Miliar Untuk Pembangunan Jalan Sanglar Dan Kota Baru | |
| BFI Finance Cabang Air Molek Lempar Tanggung Jawab Ke Kantor Pekanbaru | |
| Mantan Kadiskominfo Inhil Keberatan Pemberitaan Tanpa Memenuhi KEJ | |
| Kondisi Jalan Desa Rantau Bawah Tetap Memprihatinkan | |














