Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Tolak dan Hindari Berita Hoax
Bupati Harris Ingatkan Masyarakat Tidak Menyebarkan Informasi Menyesatkan Publik

Pimred Ungkap R
Rabu, 30 Jan 2019 | dilihat: 990 kali
Foto: Doa Foto Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Pelalawan, Fakhrizal M.Si

PELALAWAN. ungkapriau.com– Bupati Pelalawan HM.Harris dalam setiap kesempatannya menghadiri berbagai kegiatan pertemuan, selalu mengingatkan masyarakat agar berita-berita dan informasi yang diterima, baik lisan maupun melalui Media-media Sosial (Medsos) tidak cepat di tanggapi sebelum kebenarannya terungkap.

 

Dikatakannya, jika informasi yang didapat dan disebarluaskan kepada orang lain tanpa mengetahui yang sebenarnya, tentunya hal itu sangat tidak baik karena dampaknya akan memicu suatu pencemaran nama baik dan fitnah yang pelakunya dapat dilaporkan kepada pihak berwajib sebagai penyebar berita bohong (Hoax).

 

Ia menambahkan, berita informasi tidak menanggapi secara spotanitas dan harus menyaringnya kepada terkait untuk tidak menjadi fitnah dan Hoaxs.

Hal demikian di benarkan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Fakhrizal,M.Si di ruang kerjanya melalui wawancara dengan salah satu media, Rabu (30/01/2019).

Mantan Kadisos Pelalawan ini menjelaskan arti dan makna didalam Kamus Besar Bahasa Indonesia tentang, “Hoaks” adalah “berita bohong” Dalam Oxford English dictionary, “hoax” didefinisikan sebagai “malicious deception” atau kebohongan yang dibuat. Melihat definisi hal diatas berita kebohongan senantiasa di buat secara sengaja.

Pembuatnya tahu bahwa berita itu bohong dan bermaksud untuk menipu orang dengan beritanya.

Kembali dengan kondisi kita di Kabupaten Pelalawan apalagi di tahun 2019 ini tahunnya politik. Bupati Pelalawan melalui Kadiskominfo Fakhrizal meminta masyarakat untuk cerdas dan bijak di dalam mensaring informasi dan pemberitaan, mari kita ciptakan kondisi yang aman dan tenteram bahkan kita giatkan pembangunan daerah dengan kebersamaan, persatuan dan kesatuan, inovasi di dalam mewujudkan cita cita kita bersama menuju Pelalawan Emas ( Ekonomi Mandiri, Aman dan Sejahtera).

Fakhrizal menambahkan, Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan atas nama Bupati Pelalawan HM.Harris melalui Sekretaris Daerah Tengku Mukhlis juga sudah mengeluarkan Surat Edaran dengan nomor : 428/Diskominfo/2017/120 Tanggal 27 Juli 2017 Tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Serta Transaksi Media Informasi dan Elektronik Yang Santun dan Beretika.

 

Ia menjelaskan surat edaran tersebut, ada hal yang berkenaan dengan keterbukaan informasi publik diatur sedemikian rupa dimana ditegaskan penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi harus diarahkan untuk memberi rasa aman, keadilan dan kepastian hukum bagi pengguna serta penyelenggara teknologi informasi.

Perlu kita ketahui dan sadari himbauan Bupati Harris di dalam menggunakan media informasi juga dilarang dengan sengaja dan tanpa hak membuat, mendistribusikan, menyebarkan informasi yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dan pornografi, perjudian, pengancaman serta pemerasan, menyebarkan berita bohong atau menyesatkan (HOAX) yang menyebabkan kerugian orang lain, menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan dalam masyarakat berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Demi menjaga kedaulatan serta kenyamanan kita semua, diharapkan kepada seluruh masyarakat tidak melakukan hal-hal penyebaran berbagai informasi menyesatkan di berbagai Medsos yang akibatnya mengganggu stablitas dan kekondusifan daerah.

Melalui penegasan ini dipaparkan Fakhrizal bahwa setiap orang, badan hukum yang menyalahgunakan dan ikut melanggar ketentuan sebagaimana diatur oleh Undang-undang akan dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam pasal 45, 45A dan 45B Undang-undang No.19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Elektronik.

Kadiskominfo Pelalawan berharap di tahun 2019 ini meminta semua pihak menghindari penyebaran hoaks atau berita bohong dan fitnah menjelang pemilu serentak, Pileg dan Pilpres 2019, dengan kebersamaan semua pihak masyarakat, pimpinan media elektronik dan cetak, netizen di media sosial agar bisa memakai/memanfaatkan media secara santun, beretika serta untuk keselamatan umat manusia tentunya ini bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pelalawan Negeri Amanah menuju Pelalawan Emas. (Yul).



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved