Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Angkut Bawang Ilegal,
3 Supir dan 2 Orang Helper Diamankan Polres Siak

M.Firman
Kamis, 16 Jul 2020 | dilihat: 827 kali
Foto: Doc Foto Polres Siak saat menggelar Konferensi Pers terkait keberhasulan jajaranya mengungkap kasus Tindak Pidana Bidang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan di wilayah hukumnya

SIAK, Ungkapriau.com- Polres Siak dalam keberhasilannya mengungkap Tindak Pidana Bidang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan di wilayah hukumnya pada Bulan Mei 2020 di Jl.Lintas Sabah Auh Kabupaten Siak dan atas kasus itu menggelar Konferensi Pers. 

 

Adapun barang bukti yang berhasil disita pada penangkapan barang tanpa dokumen itu sebanyak 1.875 Karung bawang merah dengan berat seluruhnya mencapai 16.875 kilogram.

 

Bawang tanpa dilengkapi dengan dokumen atau sertifikat kesehatan dari negara asal ini diduga barang ilegal dari luar yang dipasok ke daerah Provinsi Riau melalui jalur laut melewati di Jalan Lintas Sabak Auh, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak.

 

Kapolres Siak, AKBP Doddy F Sanjaya SIK dalam keterangannya menyebut barang bukti berupa Bawang Merah itu sudah dimusnahkan pada tanggal 19 Juni 2020 lalu, "Benar, saat pemusnahan barang bulti itu turut menyaksikan pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Siak serta perwakilan dari Balai Karantina Pertanian Pekanbaru dengan disaksikan tersangka, lengkap dengan berita acara pemusnahan Barang Bukti," jelasnya.

 

AKBP Doddy F Sanjaya SIK menerangkan bahwa selain 1.875 Karung bawang merah yang diamankan pada ketika itu dan juga diamankan 5 orang tersangka yang dintarannya 3 Orang Sopir Colt Dhiesel dan 2 Orang Helper (Kernek) Mobil pengangkut barang ilegal tersebut.

 

"Masing-masing Lima orang ini sebagai supir berinisial Sur (43), Sub (41) dan IS (27). Sedangkan dua kernet ini, ES (35) dan BH (25)," terang Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya, SH, SIK, MIK didampingi Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Noak P Aritonang SIK saat konferensi pers di Mapolres Siak, Kamis (16/7/2020).

 

AKBP Doddy Juga menjelaskan terungkap nya kasus tersebut bermula saat anggotanya melakukan patroli di sekitar Jalan Lintas Sabak Auh melihat Tiga truk Coltdiesel yang melintas mengeluarkan aroma bawang, sehingga diberhentikan dan diperiksa.

 

"Saat dicek ternyata truk ini mengangkut bawang merah, tapi supir tidak dapat menunjukan dokumen karantina Makanya kelima orang ini dibawa ke Polres Siak bersama truk dan bawang merahnya," kata AKBP Doddy.

 

Dari pengakuan tersangka, bawang merah itu mereka jemput di Pelabuhan Rakyat yang berada di Kecamatan Sabak Auh dan setelah semua bawang merah selesai dimuat kedalam mobil cold diesel barulah muatan bawang merah tersebut ditutup dengan menggunakan terpal.

 

"Bawang merah ini mereka tutup dengan terpal warna biru dan setelah itu ke 5 (lima) pelaku langsung keluar dari dalam pelabuhan rakyat menuju ke Pekanbaru untuk mengantarkan bawang kepada pemiliknya di Pasar Arengka untuk dijual. Pemiliknya SA hingga kini masih terus kita buru," jelas Kapolres.

 

Terhadap pelaku diterapkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Pasal 33 Ayat (1) huruf a,b,c Jo Pasal 86 huruf a,b,c UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan atau Pasal 480 ke 2e KUHPidana Jo Pasal 55 Ke 1e KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah). (M.Firman)



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved