KAMPAR, ungkapriau.com- Unit Reskrim Polsek Kampar tangkap 2 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu di wilayah Air Tiris Kecamatan Kampar, pada Selasa siang (02/11/2021).
Kedua pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah RW alias IR (34) warga Kelurahan Air Tiris dan AS alias AN (37) warga Desa Ranah Kecamatan Kampar.
Dari pelaku ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 7 lembar plastik bening untuk pembungkus shabu, 2 buah sendok shabu dari pipet plastik dan 1 unit telpon gengam merk Vivo yang digunakan pelaku.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa siang (02/11/2021), saat itu Unit Reskrim Polsek Kampar melakukan penyelidikan terkait informasi adanya peredaran narkotika jenis shabu di wilayah kelurahan Air Tiris.
Dari hasil penyelidikan ini Tim mengamankan 2 orang yang diduga sebagai pelaku narkoba yaitu RW alias IR dan AS alias AN, mereka diamankan disalahsatu rumah di Kelurahan Air Tiris.
| Baca juga: | |
| Keluarga Saharman Apresiasikan Kasat Lantas Polres | |
| 2 Pencuri dan 3 Penadah Ditangkap Jajaran Polres Pelalawan | |
| 2 Orang Pelaku 303 Diamankan Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Pelalawan | |
Pada saat dilakukan penangkapan ditemukan dalam penguasaannya 1 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis shabu, juga diamankan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas, tersangka RW alias IR mengakui telah 10 kali mencarikan narkotika jenis shabu untuk pelanggannya, begitu juga dengan tersangka AS alias AN juga ada mencarikan narkotika jenis shabu untuk tersangka RW.
Selain itu tersangka RW juga memfasilitasi para pelaku penyalahguna narkoba, untuk menggunakan rumah yang ditempatinya sebagai tempat mengkonsumsi narkoba.
Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 2 pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine kedua tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
Kini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, keduanya akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.***
| Sedekah Subuh Polsek Tapung Hulu Menyentuh Hati Warga | |
| Tim Raga Polsek Tapung Patroli Keliling dan Himbau Bahaya Geng Motor | |
| Polres Kampar Gelar Upacara Sumpah Pemuda Ke-97 | |
| AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang Silaturahmi dengan Awak Media | |
| Pelaku Pencabulan Berhasil di Tangkap Polres Kampar Saat Sedang di Warung | |
| Polres Pelalawan Amankan Dua Orang Terduga Pelaku Karhutla | |
| Hj.Darnawati Kawal Anggaran Rp 15 Miliar Untuk Pembangunan Jalan Sanglar Dan Kota Baru | |
| BFI Finance Cabang Air Molek Lempar Tanggung Jawab Ke Kantor Pekanbaru | |
| Mantan Kadiskominfo Inhil Keberatan Pemberitaan Tanpa Memenuhi KEJ | |
| Kondisi Jalan Desa Rantau Bawah Tetap Memprihatinkan | |















