Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Kangkangi UUD No.13 Tahun 2003,
PT. RSUP Abaikan Santunan Kematian Karyawan

Yulianus Halawa
Rabu, 30 Mar 2022 11:18 WIB | dilihat: 32311 kali
Foto: Doc. Peti Mati Alamarhum yang sangat memprihatinkan.

Pekanbaru, ungkapriau.com- Karyawan PT. Riau Sakti United Platations (RSUP) yang meninggal Tanggal 14 Maret 2022, Keluarga (ahliwaris), tidak mendapat hak - hak almarhum dari perusahaan.

Wasa Duha (Alm), bekerja di PT. Riau Sakti United Platations (RSUP) selama kurang lebih 4 Tahun. Namun, saat karyawan ini meninggal, hak - haknya diabaikan oleh PT. RSUP.

Sejatinya, dimanapun karyawan yang dipekerjakan oleh perusahaan, memiliki hak dan kewajiban sesuai ketentuan dalam Undang - undang Ketenagakerjaan.

Hal ini, dijelaskan FD Bu'ulolo yang mengaku keluarga dari Wasa Duha (Alm) kepada media ini di Pangakalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Rabu (30/3/2022).

Lebih lanjut FD Bu'ulolo menjelaskan, Wasa Duha yang meninggal 14 Maret 2022 lalu itu, jasad alamarhum hanya dimasukan dalam Peti Papan seadanya.

Tidak ada bantuan sama sekali, "Jangankan biaya penguburan dan biaya transportasi mayat almarhum menuju Pangkalan Kerinci. Peti Mati yang dinilai layak saja tidak diberikan oleh PT. RSUP," kata FD kecewa.

Perlu diketahui informasinya bahwa seluruh karyawan yang dipekerjakan oleh PT. Riau Sakti United Platations tersebut, tidak diikutsertakan dalam program BPJS ketenagakerjaan.

"Benar lah, Pak. Jika sebelumnya karyawan termasuk alamarhum ini diikutsertakan dalam program BPJS oleh PT. RSUP, tentunya, ahli waris dan keluarga, tidak begitu terbebaban pembiayaan, baik biaya Peti Mati, biaya transportasi dari Kec. Pulau Burung menuju Kabupaten Pelalawan dan termasuk biaya pemakaman," ungkapnya.

FD Bu'ulolo yang mengaku sebagai keluarga Wasa Duha (Alm). Pihaknya sangat kecewa dengan pihak perusahaan PT. RSUP yang menilai tenaga kerja di perusahaannya, hanya seperti budak baginya.

"Ya, almarhum Wasa Duha, bekerja selama 4 tahun di perkebunan Kelapa PT. RSUP di Kec Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir-Riau dan saat meninggal. Ahli waris tidak mendapat kewajiban perusahaan seperti santunan kematian dan hak - hal lainnya," jelas FD.

"Kami dari keluarga besar Wasa Duha, meminta pihak perusahaan untuk bertanggung jawab sesuai peraturan dan undang - undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun Tahun 2003," pintanya.

Undang - undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, mengatur tentang segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah kerja.

Disisi lain, FD Bu'ulolo, berharap kepada pemerintah untuk Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Inhil dan Provinsi Riau untuk lebih mengawasi PT.

RSUP itu.

"Ya, atas nama keluarga Wasa Duha (Alm), meminta serikat buruh mensosialisasikan Undang - undang tentang ketenagakerjaan di PT. RSUP ini. Selain sosialisasi UUD Ketenagakerjaan dan sekaligus mempertanyakan hak - hak almarhum Wasa Duha. Sebab, perusahaan ini dinilai Kangkangi Undang - undang ketenagakerjaan," ketusnya.

Kepada media ini, FD Bu'ulolo menolak kuasa hukum karena tidak mampu masalah biaya. "Kami hanya berharap kepada serikat buruh yang memiliki sosial kemanusiaan saja," ujarnya.

Secara terpisah, pihak Management PT. Riau Sakti United Platation (RSUP), ABU yang dikonfirmasi media ini, Kamis 31 Maret 2022.

ABU mengakui bahwa tidak ada masalah melainkan persoalan formalin. "Benar, saat alamrum di Formalin tidak dapat dilakukan karena di daerah perkebunan Kelapailiknya sulit dicari formalin," jelas ABU. 

Mengenai persoalan masalah Peti Mati yang dibuat dalam papan seadanya. Itu juga dibenarkanya. Namun, itu sudah kami usahakan dengan persetujuan keluarga. "Disini sulit dicari Peti Mati tempahan atau yang sudah jadi," katanya lagi.

Disinggung masalah Hak - hak almarum berupa santunan kematian dari perusahaan PT. RSUP dan orang yang mengaku namanya Abu ini, meminta media untuk menunggu hasil koordinasinya pada pimpinan PT. RSUP.

"Mohon bersabar ya, Pak. Nanti pukul 16.00 Wib, akan saya hubungi bapak kembali terkait jawaban seputar hak - hak almarhum," ucapnya.

Media ini, kembali menanyakan terkait tanah wakaf yang tidak disediakan PT. RSUP bagi karyawan yang meninggal. Sebab, informasi yang dihimpun. Karyawan dikuburkan sembarangan di wilayah iti. Namun, Abu yang merupakan Management PT. RSUP tidak bisa menjawa pertanyaan tersebut.***



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved