Pelalawan, ungkapriau.com- Organisasi Kemasyarakatan dan Kepemudaan (OKP) di Pelalawan, larangan Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Patriot Pancasila (DPC SBPP) Pelalawan untuk tidak mengganggu perkebunan yang dikelolah "Haryono" di wilayah Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Larangan ini, disampaikan Willy Sibarani (Ketua IPK) Pelalawan kepada Ofelius Gulo (Ketua DPC SBPP) Pelalawan di Kedai Kopi Bagan KM-1 Jl.Koridor PT. RAPP. Jumat (8/4/2022).
Ketua Ikatan Pemuda Karya (IPK) Pelalawan melarang Serikat Buruh Patriot Pancasila (DPC SBPP) Pelalawan, karena perusahaan itu memakai jasa OKP nya PAM disana.
Adapun larangan ini, disebabkan DPC SBPP Pelalawan sedang hadapakan perusahaan Haryono ke PHI terkait persoalan Perselisihan Hubungan Industrial atas Hak - hak Normatif karyawan yang tidak dibayarkannya.
Pertemuan Willy Sibarani dengan Ketua DPC SBPP Pelalawan, Efolius Gulo, difasilitasi oleh Duliater Sirait selaku Ketua Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (POKDAR) di Kedai Kopi Bagan Kec. Pangkalan kerinci.
Dalam pertemuan itu, Willy Sibarani, mengaku sebagai mitra kerja di perusahaan perkebunan Sdra. Haryono didaerah KM 52 Kec. Langgam, "Kita dari IPK yang memberi jasa pengamanan (PAM) disana. Untuk itu, saya minta SBPP tidak mengganggu perusahaan itu," ucapnya, berlagak Premanisme
Sementara itu, Efolius Gulo dalam pertemuan itu, dia selaku Ketua DPC SBPP mengaku sebagai mitra kerja dari perusahaan yang dimaksud.
| Baca juga: | |
| Kapolres Pelalawan Sangat Kreatif Diwilayah Hukumnya | |
| Ketua IKN Pelalawan Koordinasikan Rencana Penyuluhan Hukum | |
| Polres Pelalawan Dalami Penyelidikan Kasus Tiga Perusahaan | |
Ketua IPK Pelalawan, Willy Sibarani dan Ketua DPC Serikat Buruh Patriot Pancasila, Efolius Gulo membuat kesepakatan untuk kembali melakukan pertemuan pada Tanggal 12 April 2022 dengan menghadirka pemilik perkebunan.
Se'usai pertemuan itu, Efolius Gulo menerangkan bahwa Perusahaan perkebunan yang sedang ia hadapkan di PHI itu, memiliki luas lahan yang dikelolah berkisaran 300-Ha.
"Iya benar, disamping memiliki luas 300-Ha dan mempekerjakan puluhan tenaga karyawan dengan gaji dibawah Upah Menimum Kabupaten (UMK)," jelasnya.
Tahun 2022 ini, Upah Menimum Kabupaten (UMK) sebesar 3 juta lebih. Akan tetapi, di perusahaan Haryono itu, gaji yang diterima karyawannya, hanya 1,8 juta / bulannya.
Celakanya lagi, seluruh karyawan yang bekerja di perusahaan itu, tidak diikutsertakan dalam program BPJS (Badan penyelenggara jaminan sosial) tenaga kerjaan.
"Ya, tenaga kerja yang tidak didaftarkan oleh perusahaan di program BPJS itu, automatis mengalami suatu masalah dan fatal kemudian hari," ujarnya.
Mengapa hal itu fatal. Misalnya, masuk rumah sakit, terlebih lagi kalau karyawan meninggal. Tentu hal sedemikian yang sangat dikhawatirkan.
Efolius Gulo, "Kami dari pengurus DPC SBP Pelalawan, menuntut Haryono untuk membayarkan sisa upah karyawan sekaligus mendaftarkan seluruh karyawannya dalam program BPJS Ketenaga Kerjaan," ucapnya menegaskan.
Haryono yang dikonfirmasi terpisah oleh media ini, sayangnya tidak membuahkan hasil, karena kontak person selalu ditolak.
Konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga tidak dibalas, sehingga turunnya berita ini tanpa tanggapan dan klarifikasi dari pihak perusahaan.***
| Program Green Policing Polda Riau: Lindungi Ekosistem dan Edukasi Menanam Pohon | |
| DPRD Pelalawan: APBD Prioritas Pembangunan Kesejahteraan Dan Penguatan Ekonomi Daerah | |
| Kelurahan Teluk Meranti Buka Pusat Bantuan Untuk Korban Banjir di 3 Provinsi | |
| Keluarga besar Leo Oscar M Laia Meminta Polres Pelalawan Tetapkan Status Pelaku Pembunuhan | |
| Kades Rahnus Klarifikasi Statement Viralnya di Sejumlah Media | |
| Kabupaten Indragiri Hulu Matangkan Pelaksaan Takbir Keliling | |
| Polres Kampar Hadirkan Ustadz Abdul Somad di Acara Tabligh Akbar | |
| Tower Telkomsel Baru Di Kelurahan Teluk Meranti Tidak Maksimal Pancarkan Jaringan | |
| Polres Pelalawan Amankan Dua Orang Terduga Pelaku Karhutla | |
| Hj.Darnawati Kawal Anggaran Rp 15 Miliar Untuk Pembangunan Jalan Sanglar Dan Kota Baru | |















