KAMPAR (ungkapriau.com)- Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar berhasil meringkus seorang pengedar narkoba berinisial RP (45) di Dusun III Desa Rimba Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, pada Selasa (19/11) lalu. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 2,02 gram.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba, AKP Era Maifo, menjelaskan bahwa penangkapan RP bermula dari pengembangan kasus sebelumnya terhadap tersangka LS. Dari hasil interogasi terhadap LS, diketahui bahwa ia mendapatkan sabu dari RP.
"Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap RP.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti handphone, timbangan digital, dan sepeda motor.
Menurut pengakuan RP, sabu yang ia edarkan didapat dari seorang bandar berinisial JB yang saat ini masih dalam pengejaran. Polisi kini tengah memburu JB dan jaringan peredaran narkoba lainnya.
"Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.***
| Sedekah Subuh Polsek Tapung Hulu Menyentuh Hati Warga | |
| Tim Raga Polsek Tapung Patroli Keliling dan Himbau Bahaya Geng Motor | |
| Polres Kampar Gelar Upacara Sumpah Pemuda Ke-97 | |
| AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang Silaturahmi dengan Awak Media | |
| Pelaku Pencabulan Berhasil di Tangkap Polres Kampar Saat Sedang di Warung | |
| Polres Pelalawan Amankan Dua Orang Terduga Pelaku Karhutla | |
| Hj.Darnawati Kawal Anggaran Rp 15 Miliar Untuk Pembangunan Jalan Sanglar Dan Kota Baru | |
| BFI Finance Cabang Air Molek Lempar Tanggung Jawab Ke Kantor Pekanbaru | |
| Mantan Kadiskominfo Inhil Keberatan Pemberitaan Tanpa Memenuhi KEJ | |
| Kondisi Jalan Desa Rantau Bawah Tetap Memprihatinkan | |















