Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Pastikan Takaran Kemasan Migor,
Polsek Kelayang Cek Volume Minyak Goreng di Toko Wilayah Hukumnya

Redaksi UR Media
Minggu, 23 Mar 2025 09:41 WIB | dilihat: 10214 kali
Foto: Giat Polsek Kelayang Polres Inhu dalam mengecek Kemasan Minyak Goreng di sejumlah Toko di wilayah Hukumnya

Inhu (ungkapriau.com)- Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah Masehi 2025. Polsek Kelayang, Polres Indragiri Hulu (Inhu), melakukan pengecekkan berbagai barang-barang kemasan yang sudah tidak layak konsumsi (Kadaluarsa) di sejumlah Tokoh di wilayah Hukumnya, Minggu (23/03/2025).

Kegiatan itu, sebagai bentuk tindak-lanjuti Surat Perintah Tugas Nomor: Sp.Gas/16/III/2025/Reskrim, guna memastikan volume minyak goreng merek "Minyak Kita" sesuai dengan yang tertera pada kemasan.

Tujuan kegiatan tersebut, untuk memastikan minyak goreng kemasan yang beredar sesuai dengan takaran dan standar yang tertera dalam kemasannya.

Demikian hal ini, disampaikan oleh Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, S.H saat dikonfirmasi media ini.

Dijelaskannya, kegiatan tersebut merupakan langkah preventif dalam mengawasi peredaran minyak goreng di wilayah hukum Polsek Kelayang Kecamatan Kelayang Kabupaten Indragiri Hulu.

“Benar, pengecekan ini, dilakukan untuk memastikan produk minyak goreng ‘Minyak Kita’ yang beredar di pasaran memiliki volume yang sesuai dengan kemasan, sehingga masyarakat tidak dirugikan,” ujar Aiptu Misran.

Tim yang dipimpin Kapolsek Kelayang AKP Zulmaheri SH. MH diwakili oleh Kanit Reskrim Polsek Kelayang Aiptu P.K Sinaga D.Sos, Bripda Jeremia Pernando Munte, Bripda Jhoni FransiscusTambunan, BA Polsek Kelayang Ilyas Dwi Rahmadino bersama empat personel lainnya. 

"Ya, ada dua Toko yang kita cek termasuk Toko Pelita Andalan Damai yang terletak Jalan Lintas Lintas Taluk Rengat Simpang Kelayang, Kecamatan Kelayang Kabupaten Indragiri Hulu," jelasnya.

Di Toko Tersebut, ditemukan Stok minyak goreng merek "Minyak Kita" sebanyak 7 kotak, dengan harga jual Rp17.000 per liter. Tim kepolisian melakukan pengukuran ulang terhadap sampel minyak goreng berukuran satu liter menggunakan alat ukur volume.

Hasil pengecekan menunjukkan bahwa volume minyak goreng dalam kemasan botol maupun pouch sesuai dengan takaran yang tertera di label. "Tidak ditemukan adanya ketidaksesuaian isi pada minyak goreng merek 'Minyak Kita' di kedua toko yang diperiksa," ungkap Aiptu Misran.

Dengan hasil ini, Polsek Kelayang memastikan bahwa distribusi minyak goreng di wilayahnya masih berjalan sesuai standar. Kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan masyarakat mendapatkan produk yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Asnan)



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved