Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Gelapkan Dana 100 Juta Untuk 10 Kelompok Tani.
LSM LPPNRI Inhu Akan Laporkan Mantan Ketua Gapoktan

Urc
Selasa, 07 Jun 2016 | dilihat: 1801 kali

UNGKAP RIAU, INHU - Kepala Bidang Investigasi Lembaga Pemantau Penyelenggaraan Negara Republik Indonesia (LSM LPPNRI) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Junaidi, membenarkan kepada wartawan bahwa kasus korupsi atau penggelapan Dana Gapoktan yang diduga dilakukan oleh Ketua Gapoktan terhadap hak 10 Kelompok Tani di Desa Kuala Mulia, Kecamatan Kuala Cinaku Tahun 2012 masih belum jelas tindak lanjutnya, alias mengendap.

Padahal berita tentang penggelapan Dana Kelompok Tani tersebut sudah dipublikasikan oleh Media Massa. Bahkan persoalan ini menjadi buah bibir masyarakat Kec.Kuala Cinaku saat di kedai kopi.

"Pasalnya, kasus ini sudah dilaporkan oleh masing-masing Kelompok Tani secara tertulis kepada DPRD Inhu tahun 2015 lalu. Akan tetapi, hasilnya belum ada," jelasnya Junaidi, Rabu (01/6/2016).

Ditegaskan Junaidi, untuk tidak terjadi lagi kedepan kasus penggelapan seperti yang terjadi tahun 2012 itu, maka kami atas nama LSM LPPNRI akan melaporkan kasus ini kepada pihak Tipidkor Polres Inhu dan Kejaksaan Inhu.

"Tujuan kami melaporkan hal ini untuk di pertangungjawabkan oleh yang semestinya bertangung jawab atas Dana sebesar Rp 100 Juta itu, sehingga ke depan tidak akan terulang kembali dan menjadi Efek jera bagi orang-orang yang menyalahgunakan jabatannya dalam suatu organisasi," ketusnya.

Mengenai persoalan data tentang penggelapan Dana sebesar Rp.100 Juta tersebut, "LSM LPPNRI telah memiliki data, baik data dari keterangan masyarakat, kelompok tani yang merasa dirugikan maupun data yang kami peroleh dari hasil Investigasi tim LSM LPPNRI," jawabnya.

Lebih di uraikan Junaidi kepada wartawan tentang Dana sebesar 100 Juta yang dicairkan oleh Mantan Ketua Gapoktan, Soroto yang kini menjabat sebagai Kepala Desa Kuala Mulia.

"Ya, Tahun 2012 yang lalu, Soroto mengatasnamakan Ketua Gapoktan dan mewadahi 10 Kelompok Tani di Daerah Desa Kuala Mulia, Kec.Kuala Cinaku, Kabupaten Inhu, Riau untuk melakukan pencairan Dana sebesar 100 Juta rupiah di Dinas Pertanian Kabupaten Inhu. Setelah diterimanya, Dana tersebut tidak disalurkannya kepada masing-masing Kelompok Tani, sehingga pada tahun 2015 lalu, persoalan ini di laporkan oleh masing-nasing Kelompok Tani yang merasa dirugikan kepada DPRD Inhu. Namun laporan tersebut tidak membuahkan hasil sampai sekarang. Bahkan masyarakat menilai Ketua Gapoktan dan Sekretaris, telah memanfaatkan Dana itu untuk memperkaya diri," sesalnya.

Lebih anahnya menurut Junaidi. Ketika dia menanyakan mantan ketua Gapoktan, Soroto  di rumah nya.

"Mantan Ketua Gapoktan ini mengaku telah melakukan pencairan Dana sebesar Rp 100 Juta dari Dinas Pertanian Kabupaten Inhu Tahun 2012. Akan tetapi, karena waktu itu dia selaku ketua UED/SP (Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam), sehingga Dana sebesar Rp 100 Juta itu dia masukkan ke rekening UED/SP. Sekarang dana Gapoktan itu sudah kadauasa (basi)," jelas Soroto pada saya pada masa itu.

Celakanya dalam keterangan mantan Ketua Gapoktan ini menganggap Dana 100 Juta yang sudah dimasukannya dalam Rekening UED/SP sudah kadarluasa dan mengajak LSM LPPNRI untuk menganggap Dana itu hilang. (Agusman/AN)



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved