Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Lagi-lagi Polres Pelalawan berhasil bekuk pelaku Curanmor.
3 Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap

Urc
Kamis, 22 Sep 2016 | dilihat: 2525 kali
Foto: Barang bukti (1 Unit sepeda motor Beat dan beberapa alat yang digunakan saat melakukan aksi Curanmor) beserta tiga orang tersangka pelaku Curanmor.

UNGKAP RIAU, PELALAWAN - Pada hari Selasa tanggal 20 September 2016. TEAM OPSNAL RESINTEL Polres Pelalawan yang dipimpin oleh Kanit I Sat Reskrim Polres Pelalawan IPTU Yoyok Iswandi, SH kembali berhasil menangkap tiga orang pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor)/ Pasal 363 KUHPidana yang terjadi di Jalan Akasia sekira pukul 02.00 WIB, bertempat di Warnet Super Kec. Pkl kerinci terhadap 1 unit Sepeda Motor (SPM) Merk Beat warna putih biru tahun 2015 BM 3584 YW.

Penangkapan terhadap tiga orang pelaku curamor dan 2 orang saksi  dalam tindak pidana pencurian sepeda motor itu, berdasarkan laporan warga Pasar Baru Kec. Pkl Kerinci, Afrido Moyanto (19thn) yang merupakan korban. Berdasarkan laopran korban tersebut. Team Opsnal melakukan penyelidikan kelapangan hingga dari hasilnya dapat menangkap dan menetapkan 3 orang tersangka.

Demikian informasi penangkapan 3 pelaku curanmor dan 2 orang saksi yang di peroleh ungkapkan.com dari Kapolres Pelalawan, AKBP Ari Wibowo SH SIk melalui prarilis HUMAS Polres Pelalawan, Rabu (21/9/2016).

Menurut penjelasan rilis HUMAS terkait nama-nama pelaku dan saksi tindak pidana curanmor yang terjadi di Warnet Super Jalan Akasia ini yakni IK (19thn) warga Jalan Seminai Pkl Kerinci (tersangka), AG (20 thn) Penjaga Warnet, Jl. Lintas Timur Pkl.

Kerinci (saksi), MU, (20Thn), Buruh, Pasar Baru Pkl. Kerinci (saksi), ARS (27thn) Buruh beralamat Jl. Pepaya Pkl. Kerinci (saksi).

Mengenai kronologis kejadian tindak pidana pencurian (curanmor) tersebut. Terjadi pada hari Selasa tanggal  20 September 2016 saat Korban an. Afrido datang kewarnet Super untuk bermain internet dan memarkirkan motor Honda Beat warna Biru Putih No.Pol BM 3584 YW didepan warnet tempat kejadian perkara (TKP).

Kemudian, setelah korban usai dan mau pulan sekitar jam 06.00 Wib dan melihat Honda Beat BM 3584 YW miliknya sudah tidak ada lagi diparkiran warnet, setelah mencari cari dan tidak menemukan maka Korban membuat laporan ke Polsek Pkl. Kerinci yang hasilnya sudah berhasil ditangkap pelakunya

Tersangka IK bersama saksi lainnya sedang diamankan untuk diproses lebih lanjut di Polres Pelalawan.

"Barang bukti yang diamankan dari tersangka IK adalah 1 Unit Honda Beat, 1 Kunci Leter T, 1 Obeng, 1 Gunting dan 1 buah Tas," jelasnya. (Urc/Hms)



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved