Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
PT Musimas Tidak Senang Atas Tindakan Keluarga Korban Yang Meminta Santunan Kematian.
4 Orang Keluarga Penuntut Hak Korban Ditangkap Polres Pelalawan

Yana
Selasa, 27 Sep 2016 | dilihat: 1744 kali
Foto: Fenale, salah seorang keluarga korban yang ditangkap pihak kepolisian Polres Pelalawan.

UNGKAPRIAU, PELALAWAN - Sungguh tak disangka prilaku pihak managemen perusahaan PT Musimas karena tidak memiliki hati nurani alias tidak manusiawi terhadap tenaga kerjanya. 

Pasalnya, keluarga korban kecelakaan yang meminta santunan kematian kepada pihak perusahaan PT Musimas (tempat korban bekerja sebelum meninggal) berjumlah 4 orang di tangkap dan ditahan di Polres Pelalawan, dengan alasan melakukan tindak pidana pengerusakan barang di depan umum secara beramai-ramai.

Demikian informasi tersebut disampaikan dan sangat disesali oleh Ketua Lembaga Bantuan Hukum Mata Rakyat Kawasan Nusantara (LBH-MRKN), yang juga merupakan Sekretaris Umum Ikatan Keluarga Nias (IKN) Kabupaten Pelalawan, Eprisman Arianjaya Ndruru SH kepada ungkapkan.com dikantor sekretariat MRKN di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Pkl Kerinci, Senin (26/9/2016).

Dijelaskannya, "Ya, peristiwa dan atau kronologis kejadian kecelakaan tersebut, ketika salah seorang karyawan Perkebunan kelapa sawit PT Musimas ditabrak oleh mobil truk pengangkut buah kelapa sawit milik Perusahaan PT. Musimas percis 50 Mtr dari Kantor PT Musimas Estet 6 Desa Talau Kec. Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan Riau pada Bulan Mei 2016 lalu," terangnya.

Eprisman, ketika pihak keluarga korban meminta perusahaan bertanggung jawab dan tidak ada respon. Selanjutnya Managemen menawarkan uang santunan kematian atas kecelakaan tersebut kepada pihak keluarga hanya sebesar Rp 400.000 (Empat Ratus Ribu Rupiah). Atas tawaran pihak perusahaan ini membuat keluarga korban dan karyawan lainnya terus mencoba melakukan perundingan dengan pihak managemen tanpa ada kesimpulan.

"Ya, karena tidak ada kesimpulan pada perundingan pihak keluarga dengan pihak managemen PT Musimas ketika, lantas keluarga korban membawa mayat itu ke kantor PT Musimas dan ditolak oleh managemen untuk tidak membawa masuk mayat kelokasi area kantor  hingga pagar kantornya cepat-cepat di tutup," jelasnya.  

Bila kita cermati persoalan ini, semestinya penangkapan 4 orang keluarga korban itu tidak dilakukan sebelum ditelusuri penyebab keluarga korban dan ratusan karyawan lainnya bersama anak-anak ikut masuk kekantor perusahaan dengan tujuan meminta perhatian pihak managemen dalam persolan itu.

Ia juga menyampaikan, siapapun yang mendapat perlakuan seperti ini dari perusahaan dimana ia bekerja pasti merasa tidak senang. Terlebih lagi korban adalah karyawan PT Musimas sendiri dan kendaraan yang menabrak korban hingga meninggal juga adalah milik perusahaan PT Musimas, supirnya juga pekerja Musimas. Jadi, semestinya persoalan itu merupakan tanggungjawab PT Musimas.

"Ya, wajar saja keluarga korban membawa mayat dan masuk secara beramai-ramai di Kantor PT Musimas itu, karena tidak ditanggapi," jawabnya.

Ironisnya dalam kejadian ini, pelaku yang menabrak korban tidak terjerat hukum apapun atas kemauan tersebut.

Akan tetapi keluarga korban yang ditahan dengan alasan melakukan tindak pidana pengerusakan barang di depan umum secara beramai-ramai. 

"Dalam kejadian ini, pihak kepolisian lebih mementingkan penangkapan kepada keluarga korban yang menuntut santunan atas kematian korban karena tidak mendapat perhatian dari perusahaan, daripada menangkap pelaku yang menyebabkan kematian korban. Kan ini aneh, sebenarnya pihak kepolisian menggunakan cara pandang apa dalam kejadian ini," ucapnya seolah menyesali tindakan penangkapan keluarga korban. 

Pada sebelumnya telah terjadinya aksi unjuk rasa oleh ratusan karyawan dan akhirnya PT Musimas mau memberikan santunan kepada pihak korban yang disaksikan langsungoleh Kanit Reskrim Kapolsek Pkl.Lesung yang turun mengamankan situasi pada saat itu.

Dalam unjuk rasa tersebut, salah seorang karyawan yang bernama Anton Bu’ulolo dalam orasinya mengatakan dengan tegas, "apabila pihak PT Musimas tak membayar santunan kematian dan tidak mengurus ini sampai tuntas, maka mayat ini akan tetap berada dikantor perusahaan sampai ada keputusan," katanya sambil berdiri di meja samping mayat korban dan akhirnya ditanggapi pihak perusahaan dengan memberikan santunan hingga ratusan karyawan membubarkan diri dengan tertib.

Akan tetapi, kejadian yang tidak terduga kembali terjadi. Setelah masalah akhirnya terselesaikan, yang mana tidak lama kemudian 4 orang keluarga korban ditangkap oleh pihak kepolisian dengan alasan pengrusakan pagar halaman kantor perusahaan PT Musimas. 

Keluarga korban yang ditangkap tersebut adalah Carles, Fenale,  Ya’aro Sokhi dan A Niko. Mereka dijerat pelanggaran UU Pasal 170 KUHP pidana.

Menanggapi  persoalan tersebut, B Anas, Sekum LSM KPK angkat bicara, pihaknya mengharapkan kepada pihak kepolisian untuk tidak melakukan diskriminasi terhadap keluarga korban.

"Kita minta pihak kepolisian harus netral, jangan melakukan diskriminasi terhadap keluarga korban. Pelaku penabrak selama ini tidak dilakukan penahanan, ada apa dengan polres pelalawawan..?. Kenapa harus keluarga korban yang ditahan dalam masalah ini," jelas Anas kepada wartawan di kantornya.

Menurutnya, apabila polres pelalawan melakukan diskriminasi, maka itu bisa menjadi satu tindakan yang mendorong hilangnya kepercayaan masyarakat kepada pihak aparat penegak hukum. (Y01,Yana)



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved