Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Dewan Pers Dorong Wartawan Uji Kompetensi.
Ketua DPD-GWI Riau: Himbau Seluruh Perusahaan PERS Ikuti Aturan Dewan PERS

Yulianus
Selasa, 01 Nop 2016 | dilihat: 2124 kali
Foto: Ketua DPD GWI Riau, Amponiman Batee (atas) himbau seluruh perusahaan pers di Riau, khususnya yang tergabung dalam Organisasi Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) agar melakukan pendaftaran di Dewan Pers sesuai edaran dari Dewan Pers.

PEKANBARU, UNGKAP RIAU - Sehubungan dengan himbauan Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Pasetyo tentang Verifikasi Media Massa di seluruh Indonesia mulai Februari tahun 2017 mendatang. 

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gabungan Wartawan Indonesia (DPD-GWI) Provinsi Riau, Amponiman BATEE turut menghimbau kepada seluruh perusahaan Media Massa (Cetak & Cyber) yang tergabung dalam Organisasi GWI Riau untuk melakukan pendaftaran di Dewan Pers sesuai Edaran Dewan Pers.

Demikian Edaran Dewan Pers ini diteruskan DPD GWI Riau kepada ungkapriau.com di Kantor Sekretariat DPD-GWI Riau, Jumat (28/10/2016). 

Dikatakan Amponiman, seluruh Perusahaan Media Cetak dan Cyber yang ada di organisasi Gabungan Wartawan Indonesia Riau, diminta untuk melakukan pendaftaran di Dewan Pers. Karena mulai Februari tahun 2017 mendatang pihak Dewan Pers akan memverifikasi media-media massa yang ada di Indonesia tanpa pungutan biaya. 

Langkah Dewan Pers ini sangat kita sambut baik karena halnya sebagai upaya perbaikan kualitas media. Apalagi konsekuensinya kedepan, hanya media-media yang telah terverifikasi saja yang bisa meliput secara resmi. 

“Setiap instansi hanya melayani media yang terverifikasi dan untuk mengantisipasi hal sedemikian agar seluruh Perusahaan Media Massa yang ada untuk mendaftar di Dewan Pers,” imbuh Amponiman sambil menyerukan penegasan Dewan Pers pada 29 Oktober 2016 lalu itu.

Lebih jauh Poniman mengatakan bahwa sasaran perbaikan ini bukan hanya kepada Media Massa saja. Bahkan terhadap wartawan yang berada di setiap media harus mengikuti perubahan ke arah peningkatan kompetensi.

"Bagaimana kita sebagai Pimpinan perusahaan Media mendorong wartawan untuk melakukan uji kompetensi. Sedangkan perusahaan Media yang merupakan tempat wartawan bekerja belum terdaftar di Dewan Pers," ujarnya.

Untuk mendorong wartawan kita melakukan uji kopetensi tentu harus perusahaan Medianya dulu sehingga dasar mendorong wartawan mengikuti uji koperensi dalam hal mendapatkan sertifikat menjadi wartawan yang berkompeten sesuai tuntutan profesinya.

Menurut penjelasan Ketua DPD GWI Riau seputar informasi yang dia kutip dalam edaran Dewan Pers terkait dengan siaga I Polisi dalam Pilkada Serentak 2017 tentu sangat diperlukan wartawan yang terverifikasi uji kompetensi wartawan bahwa dari sekitar 80 ribu wartawan se- Indonesia, baru sekitar 10 ribu yang mengikuti uji kompetensi.

Amponiman menyampaikan bahwa tantangan bagi pelaku profesi kewartawanan kedepan, tidak hanya ditanya perihal identitas yang dikeluarkan perusahaan penerbit Media Massa. Tetapi akan dipertanyakan kartu kompetensi yang dimiliki oleh siwartawan saat melakukan tugas-tugas jurnalistiknya dilapangan (KTA-UKW) dari Dewan Pers.

"Sesuai edaran Ketua Dewan Pers, Yosep bahwa mempersiapkan wartawan mengikuti uji kompetensi dan verifikasi terhadap perusahaan pers masih ada 4 bula lagi waktu dan bagi perusahaan Pers serta wartawan yang telah memiliki kompetensi akan mendapat kartu berisi perusahaan tempat kerja, foto, dan identitas tersebut akan muncul di Dewan Pers," kata Poniman mengikuti isi Edaran Dewan Pers.

Wartawan dan Perusahaan Pers yang baik tentu harus mempersiapkan berbagai seruan petunjuk Dewan Pers ini. Apalagi dalam keterangan di edaran Dewan Pers ini yang disampaikan  melalui TEMPO.COM bahwa Dewan Pers akan ada kerjasama dengan dua lembaga negara yaitu TNI dan Kepolisian.

"Mulai Februari 2017, Jenderal TNI akan mengluarkan surat edaran bahwa instansi vertikalnya hanya akan melayani wartawan yang berkompetensi. Begitu pula dengan Kepolisian. “Enggak ada diberikan berbagi informasi kepada pelaku profesi Jurnalistik jika tidak memiliki Kartu Tanda Uji Kompetensi Wartawan (UKW),” katanya. 

Menyikapi edaran Dewan Pers ini sangat mendukung kebebasan dunia Pers setelah mengikuti kriteria media yang terverifikasi dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 perihal pers. Misalnya media tersebut menerbitkan berita secara rutin dan berbadan hukum. (Yulianus Halawa)



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved